Polres Klaten Sita Ratusan Miras Ilegal, Ada Penjual yang Coba Kelabui Petugas dengan Cara Ini

Terbongkarnya penjualan miras ilegal di Klaten itu karena adanya laporan dari masyarakat dan hasil patroli rutin dari jajaran Polres Klaten

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJAM.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan miras ilegal yang disita Polres Klaten selama Januari-Maret 2023, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten mengamankan 639 minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai wilayah selama Januari hingga Maret 2023 atau dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Adapun terakhir kali penggerebekan lokasi penjual miras ilegal dilakukan pada Jumat (24/3/2023) lalu di wilayah Kecamatan Kalikotes.

Dari tangn penjual, polisi saat itu berhasil menyita 177 miras berbagi merek.

"Total barang bukti yang kita amankan dari Januari sampai Maret sebanyak 639 botol. Ini hasil cipta kondisi oleh Satreskrim, Satnarkoba dan Satsabhara," ujar Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni di Mapolres setempat, Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan, para penjual miras ilegal itu disangkakan melanggar Pasal 42 huruf (C) jo Pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban, keamanan dan keindahan.

Sementara itu, Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Edris Prayitno, mengatakan, 639 mira itu berasal dari 12 laporan polisi dan semuanya kena tindak pidana ringan.

Menurutnya, terbongkarnya penjualan miras ilegal di Klaten itu karena adanya laporan dari masyarakat dan hasil patroli dari pihaknya ke beberapa wilayah secara rutin.

"Selain patroli wilayah, anggota juga rutin patroli siber di media sosial. Kalau ada yang menjual kita pantau arahnya kemana dan lakukan penggerebkan," jelasnya.

Diakui Edris, penjual miras ilegal yang tertangkap ini rata-rata merupakan para pemain baru yang sedang mencoba-coba untuk menjalankan bisnis jual beli minuman keras.

"Ini orang baru semua, kalau lama rata-rata sudah kapok karena dendanya kan tinggi. Ini jualnya di rumah biasa, mereka jual online," jelasnya.

Saat didatangi petugas, kata Edris, para penjual miras ada juga yang menyimpan minuman di atap rumah, di bawah kasur untuk mengelabui petugas.

"Ini dari mulut ke mulut, rumah bisa dia jual online. Saat didatngi ada yang nyimpan di gudang, atap, bawah kasur dan sebagainya," jelasnya.

Ia pun mengimbau warga Klaten untuk tidak mengkonsumsi miras karena dapat membahayakan kesehatan. Pihaknya juga akan semakin mengintensifkan razia atau patroli terkait miras tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved