Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP Segel Kafe di Atas Tanah Kas Desa Minomartani Sleman yang Diduga Tak Berizin

Sebuah kafe di Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman disegel Satpol PP DIY bersama Satpol PP Kabupaten Sleman.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Satpol PP DIY
Petugas Satpol PP gabungan menempel spanduk penutupan operasional sebuah kafe, Senin (20/3/2023) 

"Sesuai dengan pergub 34 itu kan kalau tidak memiliki izin itu sanksinya ada tiga macam. Satu dilakukan peringatan, kedua dilakukan penutupan atau penyerahan kembali seluruh aset kepada desa, atau bisa melalui proses hukum," terang dia.

Kejadian di Minomartani ini masih dilaporkan ke Gubernur DIY dan menunggu langkah yang ditempuh dari Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Kalau dulunya yang memberi izin dari pihak desa siapa kami belum tahu pasti. Yang jelas saat kami meminta dokumen izin mereka sama sekali tidak dapat menunjukkan," tegas Noviar.

Satpol PP DIY hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di kalurahan lain. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved