Berita Jogja Hari Ini
Satpol PP Segel Kafe di Atas Tanah Kas Desa Minomartani Sleman yang Diduga Tak Berizin
Sebuah kafe di Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman disegel Satpol PP DIY bersama Satpol PP Kabupaten Sleman.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebuah kafe di Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman disegel Satpol PP DIY bersama Satpol PP Kabupaten Sleman.
Penyegelan tempat usaha itu dilakukan Senin (20/3/2023) kemarin atas dasar penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan penyegelan kafe bermula atas adanya laporan dari warga terkait aktivitas live musik sampai larut malam dan mengganggu kenyamanan warga.
Baca juga: Misteri Kang Mus yang Tidak Muncul di Preman Pensiun 8, Apa Betul Perannya Dihilangkan?
"Mereka juga lapor ke Ombudsman perwakilan DIY. Kemudian kami dari Satpol PP melakukan penelusuran dan menyelidiki terkait dengan perizinannya," kata Noviar, dihubungi Kamis (23/3/2023).
Dari penelusuran tersebut, ternyata pengelola kafe tidak memiliki izin penggunaan tanah kas desa.
Sementara dari fakta di lapangan, tanah kas desa yang digunakan tanpa izin itu luasnya mencapai 3.100 meter.
"Yang bersangkutan itu tidak memiliki izin pemakaian tanah kas desa, karena tanah yang dipakai itu adalah tanah kas desa lebih kurang 3.100 meter. Ternyata itu sudah berlangsung lebih kurang satu tahun dan tidak memiliki izin dari kraton, izin gubernurnya maupun perjanjian sewa menyewanya," terang dia.
Sejak Februari 2023 proses penelurusan itu sudah dilakukan.
Satpol PP DIY juga berkali-kali melayangkan surat pemanggilan terhadap pengelola kafe.
"Pemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir, baik itu dari pemilik atau manajamen tidak hadir. Panggilan kedua juga tidak hadir, panggilan ketiga baru dihadiri," ujarnya.
Dalam pemanggilan tersebut, pemilik atau pengelola kafe tersebut diminta membuat surat pernyataan yang intinya sebelum izin penggunaan tanah kas desa keluar, maka pihak pengelola dilarang membuka usahanya.
Seiring berjalanannya waktu, lanjut Noviar, pengelola kafe tersebut tetap membuka operasional kafe.
"Kami selidiki di lapangan, tanggal 8 Maret masih beroperasi, terakhir tanggal 19 Maret juga masih beroperasi, maka kami lakukan penutupan secara pasti," ujarnya.
Pihaknya belum mengetahui apakah dalam satu tahun terakhir pemilik kafe sudah membayar sewa tanah tersebut atau tidak.
Namun jika mengacu pada Pergub 34 tahun 2017 sebelum tanah kas desa dapat digunakan pengelola wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pihak Kraton Ngayogyakarta.
"Sesuai dengan pergub 34 itu kan kalau tidak memiliki izin itu sanksinya ada tiga macam. Satu dilakukan peringatan, kedua dilakukan penutupan atau penyerahan kembali seluruh aset kepada desa, atau bisa melalui proses hukum," terang dia.
Kejadian di Minomartani ini masih dilaporkan ke Gubernur DIY dan menunggu langkah yang ditempuh dari Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kalau dulunya yang memberi izin dari pihak desa siapa kami belum tahu pasti. Yang jelas saat kami meminta dokumen izin mereka sama sekali tidak dapat menunjukkan," tegas Noviar.
Satpol PP DIY hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di kalurahan lain. (hda)
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.