Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP Segel Kafe di Atas Tanah Kas Desa Minomartani Sleman yang Diduga Tak Berizin

Sebuah kafe di Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman disegel Satpol PP DIY bersama Satpol PP Kabupaten Sleman.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Satpol PP DIY
Petugas Satpol PP gabungan menempel spanduk penutupan operasional sebuah kafe, Senin (20/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebuah kafe di Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman disegel Satpol PP DIY bersama Satpol PP Kabupaten Sleman.

Penyegelan tempat usaha itu dilakukan Senin (20/3/2023) kemarin atas dasar penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan penyegelan kafe bermula atas adanya laporan dari warga terkait aktivitas live musik sampai larut malam dan mengganggu kenyamanan warga.

Baca juga: Misteri Kang Mus yang Tidak Muncul di Preman Pensiun 8, Apa Betul Perannya Dihilangkan?

"Mereka juga lapor ke Ombudsman perwakilan DIY. Kemudian kami dari Satpol PP melakukan penelusuran dan menyelidiki terkait dengan perizinannya," kata Noviar, dihubungi Kamis (23/3/2023).

Dari penelusuran tersebut, ternyata pengelola kafe tidak memiliki izin penggunaan tanah kas desa.

Sementara dari fakta di lapangan, tanah kas desa yang digunakan tanpa izin itu luasnya mencapai 3.100 meter.

"Yang bersangkutan itu tidak memiliki izin pemakaian tanah kas desa, karena tanah yang dipakai itu adalah tanah kas desa lebih kurang 3.100 meter. Ternyata itu sudah berlangsung lebih kurang satu tahun dan tidak memiliki izin dari kraton, izin gubernurnya maupun perjanjian sewa menyewanya," terang dia.

Sejak Februari 2023 proses penelurusan itu sudah dilakukan. 

Satpol PP DIY juga berkali-kali melayangkan surat pemanggilan terhadap pengelola kafe.

"Pemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir, baik itu dari pemilik atau manajamen tidak hadir. Panggilan kedua juga tidak hadir, panggilan ketiga baru dihadiri," ujarnya.

Dalam pemanggilan tersebut, pemilik atau pengelola kafe tersebut diminta membuat surat pernyataan yang intinya sebelum izin penggunaan tanah kas desa keluar, maka pihak pengelola dilarang membuka usahanya.

Seiring berjalanannya waktu, lanjut Noviar, pengelola kafe tersebut tetap membuka operasional kafe.

"Kami selidiki di lapangan, tanggal 8 Maret masih beroperasi, terakhir tanggal 19 Maret juga masih beroperasi, maka kami lakukan penutupan secara pasti," ujarnya.

Pihaknya belum mengetahui apakah dalam satu tahun terakhir pemilik kafe sudah membayar sewa tanah tersebut atau tidak.

Namun jika mengacu pada Pergub 34 tahun 2017 sebelum tanah kas desa dapat digunakan pengelola wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pihak Kraton Ngayogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved