Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pemda DIY Dorong Warga Manfaatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Pemerintah pusat berencana memberikan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) per 1 April 2023.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat berencana memberikan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) per 1 April 2023.

Pemda DIY berharap subsidi tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh warganya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada insentif untuk pajak kendaraan listrik .

Misalnya pajak Bea Balik Nama I untuk kendaraan baru.

Baca juga: Terkendala Keterbatasan Unit, Pemda DIY Belum Adakan Kendaraan Dinas Listrik Tahun Ini

"Kita harapkan masyarakat yang bisa mengambil insentif dari kita terkait dengan keringanan pajak BN1 itu untuk masyarakat," ujar Wiyos, Selasa (21/3/2023).

Pengadaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pengurangan emisi gas buang.

Adapun di DIY sendiri tercatat lebih dari 700 kendaraan listrik telah teregistrasi.

Rinciannya, 600-an kendaraan roda dua dan 103 kendaraan roda empat.

"Untuk mobil listrik. Lebih banyak roda duanya karena harganya roda dua lebih murah daripada roda empat listrik," ujarnya.

Menyikapi semakin semakin banyaknya kendaraan listrik di daerah, Pemda DIY akan mengupayakan ketersediaan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Baca juga: Ini Pendapat Peneliti Pustral UGM Soal Subsidi Kendaraan Listrik

Sejauh ini pengguna kendaraan listrik masih melakukan pengisian daya listrik di rumah masing-masing atau di setiap dealer kendaraan listrik .

Sebelumnya, wacana pengadaan SPKLU di kawasan Malioboro termasuk areal Kompleks Kepatihan sempat muncul, namun belum terealisasi.

Hal ini karena kawasan Malioboro termasuk cagar budaya dan Kompleks Kepatihan bukan tempat umum sehingga tidak memungkinkan untuk mengadakan fasilitas tersebut.

"Karena kendaraan harus berhenti di situ minimal 1 jam. Pengisiannya lama tidak seperti pengisian bensin 5-10 menit selesai. Ini kita harus menyediakan areal yang cukup karena tidak bisa mengisi langsung pulang. Itu yang menjadi pertimbangan," urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved