Berita Purworejo

Sebanyak 573 PNS di Lingkungan Pemkab Purworejo Naik Pangkat

Sebanyak 573 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menerima surat keputusan (SK) Kenaikan Pangkat

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, saat memberikan secara simbolis SK Kenaikan Pangkat kepada PNS di Lingkungan Pemkab Purworejo di Pendopo Kabupaten, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Sebanyak 573 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menerima surat keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023.

SK Kenaikan Pangkat diberikan secara simbolis saat acara oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti di Pendopo Kabupaten Purworejo, pada Jumat (17/3/2023).

Kemudian, setelah acara selesai para pegawai yang mendapatkan kenaikan pangkat, menerima petikan SK secara langsung. 

Baca juga: WTBF ke-4 Ajang Kolaborasi Pelaku Industri Pariwisata dan Industri Ekonomi Kreatif Wonosobo

Penyerahannya dibagi menjadi dua sesi, yang pertama pada pagi hari sekitar pukul 08.00-10.00 WIB diberikan kepada 276 PNS.

Lalu dilanjutkan pada siang hari pukul 13.00-14.30 WIB untuk 297 ASN. 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yuli Hastuti mengatakan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak pegawai.

Melainkan penghargaan untuk para pegawai (PNS/ASN) yang berhasil menunjukkan kinerjanya. 

Mereka layak diajukan kenaikan pangkat apabila memenuhi penilaian baik dalam empat komponen dasar, yakni kinerja, disiplin, kompetensi, dan kualifikasi. 

"PNS yang berhasil menerima kenaikan pangkat itu karena telah menunjukkan kinerja yang baik. Sehingga, PNS yang tidak bekerja seperti seharusnya, tidak akan otomatis bisa naik pangkat," ucapnya.

Menurutnya, selama ini sistem penilaian ASN/PNS masih belum dilaksanakan dengan sempurna, terutama dalam prestasi kerja. Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu terjadi karena masih banyak petugas penilai yang belum memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan ketidak tepatan waktu. Penilaian prestasi kerja 2021 digunakan untuk kelengkapan usul kenaikan pangkat tahun 2022 dan 2023. Sehingga, terjadi banyak data yang tidak singkron antara penilaian semester I dengan semester II.

"Padahal penilaian semester I dan II seharusnya dibuat menjadi satu kesatuan yang tidkak terpisahkan," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap melalui aplikasi SIASN-BKN penilaian kinerja ASN dapat diintegrasikan dengan sistem pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja. Sehingga, pelayanan kenaikan pangkat PNS akan berlangsung lebih cepat, papperless, tidak ribet, lebih baik, dan berkualitas. 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugraha, menjelaskan, 573 PNS/ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat itu naik ke berbagai golongan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved