Berita DI Yogyakarta Hari Ini

JCW Berencana Surati KPK Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Stadion Mandala Krida ke Pihak Lain

Jogja Corruption Watch ( JCW ) merespon putusan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta .

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM
Baharuddin Kamba. 

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Nasrulloh menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, subsidair 6 bulan kurungan terhadap terdakwa," jelas Hakim Ketua.

Unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Baca juga: Sekda DIY Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Korupsi Mandala Krida

Dalam perannya terdakwa Edy Wahyudi sebagai Pejabat Pembuat Komitmet (PPKom) secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu (penyedia jasa) dalam hal ini calon pemenang lelang.

Menurut majelis hakim tahapan permulaan persekongkolan dengan penyedia jasa tertentu yang memiliki spesifikasi barang tertentu. 

Dengan melakukan pertemuan secara sistematis dan konsisten dengan penyedia jasa yang hanya memiliki spesifikasi tertentu yakni berupa penutup plapon yang sama dengan penutup sebelumnya. 

Artinya disamakan dengan penutup plapon sebelumnya yang telah terpasang.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 31 miliar lebih. 

Menurut hakim kerugian sebesar tersebut termasuk kategori kerugian negara berat. 

Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 

Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved