Berita DI Yogyakarta Hari Ini

JCW Berencana Surati KPK Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Stadion Mandala Krida ke Pihak Lain

Jogja Corruption Watch ( JCW ) merespon putusan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta .

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM
Baharuddin Kamba. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch ( JCW ) merespon putusan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta .

Sebagaimana diketahui, terdakwa Edy Wahyudi divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta .

"Catatan Kritis JCW atas pembacaan putusan terhadap terdakwa Edy Wahyudi di antaranya sidang yang molor. Seharusnya jadwal sidang dimulai pukul 13.00 WIB namun baru dimulai sekira pukul 15.00 WIB," kata aktivis JCW Baharuddin Kamba, Jumat (17/3/2023).

Berikutnya, Kamba memberi catatan mengenai akta hukum persidangan yang dianggap dibacakan oleh majelis hakim. 

Baca juga: Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mandala Krida

Hal ini pun tidak ada keberatan baik Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK maupun Penasehat Hukum terdakwa. 

"Padahal, pembacaan fakta hukum dipersidangan sangat penting untuk mengetahui peran masing-masing terdakwa selain aliran dana mengalir ke pihak mana saja. Namun, sangat disayangkan fakta hukum dipersidangan dianggap dibacakan," ujarnya.

Setelah vonis terhadap Edy Wahyudi dibacakan, Kamba mendesak pimpinan KPK untuk melakukan pendalaman perkara ini.

"Pasca vonis ini JCW akan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK terkait adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, namun hanya dijadikan saksi," terang dia.

Terakhir, Kamba memberikan catatan dimana pengeras suara di rang sidang sering terdengar tidak jelas. 

Hal itu membuat terdakwa maupun penasehat hukum melayangkan protes karena pengeras suara terdengar tidak jelas. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Kamis (16/03/2023) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp.400 juta, subsidair 6 bulan kurungan kepada terdakwa Edy Wahyudi selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah DIY.

Sebagaimana diketahui Edy Wahyudi terseret perkara tindak pidana korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 dan 2017.

Vonis terhadap terdakwa Edy Wahyudi ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut terdakwa Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Sebelumnya JPU KPK juga menuntut terdakwa Edy Wahyudi membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta. 

Namun Berbeda dengan vonis majelis hakim yang tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada terdakwa Edy Wahyudi dengan pertimbangan terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Nasrulloh menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, subsidair 6 bulan kurungan terhadap terdakwa," jelas Hakim Ketua.

Unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Baca juga: Sekda DIY Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Korupsi Mandala Krida

Dalam perannya terdakwa Edy Wahyudi sebagai Pejabat Pembuat Komitmet (PPKom) secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu (penyedia jasa) dalam hal ini calon pemenang lelang.

Menurut majelis hakim tahapan permulaan persekongkolan dengan penyedia jasa tertentu yang memiliki spesifikasi barang tertentu. 

Dengan melakukan pertemuan secara sistematis dan konsisten dengan penyedia jasa yang hanya memiliki spesifikasi tertentu yakni berupa penutup plapon yang sama dengan penutup sebelumnya. 

Artinya disamakan dengan penutup plapon sebelumnya yang telah terpasang.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 31 miliar lebih. 

Menurut hakim kerugian sebesar tersebut termasuk kategori kerugian negara berat. 

Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 

Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved