Berita Kriminal Hari Ini

Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mandala Krida

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Kamis (16/03/2023) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Terdakwa Edy Wahyudi menyimak putusan majelis hakim, Kamis (16/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Kamis (16/03/2023) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsidair 6 bulan kurungan kepada terdakwa Edy Wahyudi selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora DIY.

Sebagaimana diketahui Edy Wahyudi terseret perkara tindak pidana korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 dan 2017.

Vonis terhadap terdakwa Edy Wahyudi ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut terdakwa Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Minta Ormas Ikut Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu dan Pilkada 2024

Sebelumnya JPU KPK juga menuntut terdakwa Edy Wahyudi membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta. 

Namun Berbeda dengan vonis majelis hakim yang tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada terdakwa Edy Wahyudi dengan pertimbangan terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Nasrulloh menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, subsidair 6 bulan kurungan terhadap terdakwa," jelas Haki Ketua.

Unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Dalam perannya terdakwa Edy Wahyudi sebagai Pejabat Pembuat Komitmet (PPKom) secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu (penyedia jasa) dalam hal ini calon pemenang lelang.

Menurut majelis hakim tahapan permulaan persekongkolan dengan penyedia jasa tertentu yang memiliki spesifikasi barang tertentu. 

Dengan melakukan pertemuan secara sistematis dan konsisten dengan penyedia jasa yang hanya memiliki spesifikasi tertentu yakni berupa penutup plapon yang sama dengan penutup sebelumnya. 

Artinya disamakan dengan penutup plapon sebelumnya yang telah terpasang.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp.31 miliar lebih. 

Menurut hakim kerugian sebesar tersebut termasuk kategori kerugian negara berat. 

Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 

Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved