Wamenkumham Jawab Kontroversi Pasal 100 KUHP Baru: Tak Ada Ayat ‘Surat Kalapas’
Tak ada ayat yang menyatakan surat kelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) bisa membebaskan terpidana hukuman mati.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Wamenkumham, Edward Sharif Omar Hiariej saat berada di UGM, Jumat (10/3/2023)
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Tegas! Ini 7 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor |
![]() |
---|
Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Vonis Mati Kopda Bazarsah, Disambut Tangis Keluarga Korban |
![]() |
---|
RUU KUHAP Tidak Berlaku bagi KPK dan Kejaksaan dalam Penindakan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tinjau Pelaksanaan Seleksi CPNS di DIY |
![]() |
---|
Sikat Habis Koruptor, Vietnam Jatuhkan Hukuman Mati ke Bos Properti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.