Breaking News

BREAKING NEWS: Dua Remaja Pembunuh Kakek di Yogyakarta Jalani Sidang Dakwaan

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua pu

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Majelis hakim PN Yogyakarta menggelar sidang perdana dua remaja pembunuh kakek di Kota Yogyakarta, Kamis (9/3/2023) 

Saat itu RO yang berada di kursi supir menjemput GK yang berada di parkiran.

GK lantas masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang, meminta uang parkir kepada Morgan. 

Namun, tiba-tiba menjerat leher Morgan dengan kabel beserta kain.

Mirisnya para pelaku sempat berkeliling Kota Yogyakarta dengan korban yang masih berada di dalam mobil.

RO dan GK juga berusaha menutupi pembunuhan itu dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

Pembunuhan itu terungkap setelah RO dan GK membawa Morgan pulang ke rumah.

Di rumah itu, istri Morgan menanyakan keberadaan Morgan.

Melihat kondisi Morgan yang tampak kritis, istri Morgan sempat membawa Morgan ke rumah sakit.

Akan tetapi nyawa suaminya itu tidak dapat tertolong. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved