Breaking News
BREAKING NEWS: Dua Remaja Pembunuh Kakek di Yogyakarta Jalani Sidang Dakwaan
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua pu
|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Majelis hakim PN Yogyakarta menggelar sidang perdana dua remaja pembunuh kakek di Kota Yogyakarta, Kamis (9/3/2023)
Saat itu RO yang berada di kursi supir menjemput GK yang berada di parkiran.
GK lantas masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang, meminta uang parkir kepada Morgan.
Namun, tiba-tiba menjerat leher Morgan dengan kabel beserta kain.
Mirisnya para pelaku sempat berkeliling Kota Yogyakarta dengan korban yang masih berada di dalam mobil.
RO dan GK juga berusaha menutupi pembunuhan itu dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.
Pembunuhan itu terungkap setelah RO dan GK membawa Morgan pulang ke rumah.
Di rumah itu, istri Morgan menanyakan keberadaan Morgan.
Melihat kondisi Morgan yang tampak kritis, istri Morgan sempat membawa Morgan ke rumah sakit.
Akan tetapi nyawa suaminya itu tidak dapat tertolong. (hda)
Tags
Breaking News
pembunuhan berencana
cucu bunuh kakek
Kakek
Pembunuh
Dakwaan
PN Yogyakarta
Yogyakarta
JPU
pidana mati
pidana seumur hidup
pembacaan dakwaan
persidangan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Breaking News
BREAKING NEWS: Truk Terguling di Patuk Gunungkidul, Ratusan Ayam di dalamnya Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Penemuan Mortir Peninggalan Belanda dan Masih Aktif di Alun-alun Wonosari Gunungkidul |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Karambol Truk Tronton di Jalan Purworejo-Magelang, 1 Orang Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun 3 Motor di Wonosari Gunungkidul, 1 Orang Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Muatan Tebu Tujuan Madukismo Terguling di Jogonalan Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.