Breaking News

BREAKING NEWS: Dua Remaja Pembunuh Kakek di Yogyakarta Jalani Sidang Dakwaan

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua pu

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Majelis hakim PN Yogyakarta menggelar sidang perdana dua remaja pembunuh kakek di Kota Yogyakarta, Kamis (9/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus pembunuh Morgan Onggowijaya lelaki berusia 74 tahun, warga Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta telah memasuki persidangan.

Sidang pembacaan dakwaan digelar Kamis (9/3/2023) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam perkara ini terdakwa RO (19) yang tak lain cucu dari Morgan bersama GK (18) sama-sama menyangkal dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, JPU Nur Maya SH membacakan dakwaan secara daring. 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Arti Kedutan di Lengan Sebelah Kiri, Konon Pertanda Datangnya Keberuntungan

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Merespon hal itu, penasihat hukum RO yakni Iwan Kuswardi SH dan Krisna Edi Wibowo SH meminta kedua terdakwa dihadirkan secara luring di dalam persidangan

Pada sidang pembacaan dakwaan kali ini, kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah.

Terdakwa RO mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta

Sedangkan GK mengikuti persidangan dari ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta

Iwan Kuswardi menambahkan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan yang dibacakan JPU

Namun, pihaknya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di hadapan pengadilan atau tidak secara daring.

"Agenda sidang hari ini membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Saya sampaikan keberatan kalau dilakukan secara online. Persoalan sekarang pandemi sudah dinyatakan endemi oleh pemerintah,'' ujarnya seusai sidang.

Menurutnya untuk perkara yang cukup berat seperti saat ini dibutuhkan proses sidang yang jelas.

"Sosial distancing tetap dijaga. Tadi juga sempat jaringan kurang bagus dan ada aturan jika kurang bagus dilakukan secara offline,'' tambah dia.

''Hakim prinsipnya mengabulkan permintaan kami, namun terbrntur aturan lapas yang harus swab ketika keluar masuk. Kami sampaikan sanggup untuk swab keluar masuk. Agar hak terdakwa bisa melakukan secara maksimal pembelaan sekaligus menjaga harkat martabat dia sebagai manusia," sambungnya.

Terpisah, kuasa hukum GK, Haryanto SH, menyampaikan pihaknya setuju jika memang terdakwa hendak dihadirkan langsung ke muka pengadilan. 

Namun, ia juga meminta kliennya yang saat ini masih berada di tahanan Mapolresta Yogyakarta untuk turut dihadirkan dalam persidangan pula.

"Kalau dihadirkan ya dua-duanya agar memenuhi asas keadilan. Kami juga pertanyakan mengapa klien kami masih berada di Polresta,'' katanya.

Sementara terkait dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, pihaknya juga tidak mengajukan eksepsi.

''Untuk dakwaan kami juga tidak melakukan eksepsi, namun kami masih berpedoman bahwa ahli forensik yang akan menentukan siapa yang melakukan penjeratan nantinya," tutupnya.

Agenda sidang berikutnya direncanakan digelar Rabu (15/3/2023) yang akan datang. 
            
Sebagai informasi pembunuhan Morgan Onggowijaya dilakukan RO dan GK pada Rabu (23/11/2022) silam.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergegas melakukan penyelidikan dan meringkus dua remaja itu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, motif RO membunuh kakenya sendiri didasari karena persoalan hutang.

Polisi menyebut bahwa RO dan GK meminjam uang kepada Morgan dengan alasan untuk mengembangkan bisnis.

Saat itu Morgan menanyakan perkembangan bisnisnya dan uang yang dipinjamkan kepada dua remaja tersebut.

Namun, Morgan justru dihabisi oleh dua remaja itu dengan cara dijerat lehernya menggunakan seutas tali.

Aksi pembunuhan itu bermula saat RO mengajak jalan-jalan Morgan dengan menggunakan mobil pribadi.

Setelah berputar-putar di Kota Yogyakarta, RO mengajak Morgan ke sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta.

Ia kemudian berhenti di sebuah tempat parkir restoran tersebut.

Saat itu RO yang berada di kursi supir menjemput GK yang berada di parkiran.

GK lantas masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang, meminta uang parkir kepada Morgan. 

Namun, tiba-tiba menjerat leher Morgan dengan kabel beserta kain.

Mirisnya para pelaku sempat berkeliling Kota Yogyakarta dengan korban yang masih berada di dalam mobil.

RO dan GK juga berusaha menutupi pembunuhan itu dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

Pembunuhan itu terungkap setelah RO dan GK membawa Morgan pulang ke rumah.

Di rumah itu, istri Morgan menanyakan keberadaan Morgan.

Melihat kondisi Morgan yang tampak kritis, istri Morgan sempat membawa Morgan ke rumah sakit.

Akan tetapi nyawa suaminya itu tidak dapat tertolong. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved