Breaking News
BREAKING NEWS: Dua Remaja Pembunuh Kakek di Yogyakarta Jalani Sidang Dakwaan
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua pu
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus pembunuh Morgan Onggowijaya lelaki berusia 74 tahun, warga Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta telah memasuki persidangan.
Sidang pembacaan dakwaan digelar Kamis (9/3/2023) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam perkara ini terdakwa RO (19) yang tak lain cucu dari Morgan bersama GK (18) sama-sama menyangkal dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang kali ini, JPU Nur Maya SH membacakan dakwaan secara daring.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Arti Kedutan di Lengan Sebelah Kiri, Konon Pertanda Datangnya Keberuntungan
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Merespon hal itu, penasihat hukum RO yakni Iwan Kuswardi SH dan Krisna Edi Wibowo SH meminta kedua terdakwa dihadirkan secara luring di dalam persidangan.
Pada sidang pembacaan dakwaan kali ini, kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah.
Terdakwa RO mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta.
Sedangkan GK mengikuti persidangan dari ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta.
Iwan Kuswardi menambahkan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun, pihaknya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di hadapan pengadilan atau tidak secara daring.
"Agenda sidang hari ini membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Saya sampaikan keberatan kalau dilakukan secara online. Persoalan sekarang pandemi sudah dinyatakan endemi oleh pemerintah,'' ujarnya seusai sidang.
Menurutnya untuk perkara yang cukup berat seperti saat ini dibutuhkan proses sidang yang jelas.
"Sosial distancing tetap dijaga. Tadi juga sempat jaringan kurang bagus dan ada aturan jika kurang bagus dilakukan secara offline,'' tambah dia.
''Hakim prinsipnya mengabulkan permintaan kami, namun terbrntur aturan lapas yang harus swab ketika keluar masuk. Kami sampaikan sanggup untuk swab keluar masuk. Agar hak terdakwa bisa melakukan secara maksimal pembelaan sekaligus menjaga harkat martabat dia sebagai manusia," sambungnya.
Terpisah, kuasa hukum GK, Haryanto SH, menyampaikan pihaknya setuju jika memang terdakwa hendak dihadirkan langsung ke muka pengadilan.
Namun, ia juga meminta kliennya yang saat ini masih berada di tahanan Mapolresta Yogyakarta untuk turut dihadirkan dalam persidangan pula.
"Kalau dihadirkan ya dua-duanya agar memenuhi asas keadilan. Kami juga pertanyakan mengapa klien kami masih berada di Polresta,'' katanya.
Sementara terkait dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, pihaknya juga tidak mengajukan eksepsi.
''Untuk dakwaan kami juga tidak melakukan eksepsi, namun kami masih berpedoman bahwa ahli forensik yang akan menentukan siapa yang melakukan penjeratan nantinya," tutupnya.
Agenda sidang berikutnya direncanakan digelar Rabu (15/3/2023) yang akan datang.
Sebagai informasi pembunuhan Morgan Onggowijaya dilakukan RO dan GK pada Rabu (23/11/2022) silam.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergegas melakukan penyelidikan dan meringkus dua remaja itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, motif RO membunuh kakenya sendiri didasari karena persoalan hutang.
Polisi menyebut bahwa RO dan GK meminjam uang kepada Morgan dengan alasan untuk mengembangkan bisnis.
Saat itu Morgan menanyakan perkembangan bisnisnya dan uang yang dipinjamkan kepada dua remaja tersebut.
Namun, Morgan justru dihabisi oleh dua remaja itu dengan cara dijerat lehernya menggunakan seutas tali.
Aksi pembunuhan itu bermula saat RO mengajak jalan-jalan Morgan dengan menggunakan mobil pribadi.
Setelah berputar-putar di Kota Yogyakarta, RO mengajak Morgan ke sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta.
Ia kemudian berhenti di sebuah tempat parkir restoran tersebut.
Saat itu RO yang berada di kursi supir menjemput GK yang berada di parkiran.
GK lantas masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang, meminta uang parkir kepada Morgan.
Namun, tiba-tiba menjerat leher Morgan dengan kabel beserta kain.
Mirisnya para pelaku sempat berkeliling Kota Yogyakarta dengan korban yang masih berada di dalam mobil.
RO dan GK juga berusaha menutupi pembunuhan itu dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.
Pembunuhan itu terungkap setelah RO dan GK membawa Morgan pulang ke rumah.
Di rumah itu, istri Morgan menanyakan keberadaan Morgan.
Melihat kondisi Morgan yang tampak kritis, istri Morgan sempat membawa Morgan ke rumah sakit.
Akan tetapi nyawa suaminya itu tidak dapat tertolong. (hda)
Breaking News
pembunuhan berencana
cucu bunuh kakek
Kakek
Pembunuh
Dakwaan
PN Yogyakarta
Yogyakarta
JPU
pidana mati
pidana seumur hidup
pembacaan dakwaan
persidangan
BREAKING NEWS: Truk Terguling di Patuk Gunungkidul, Ratusan Ayam di dalamnya Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Penemuan Mortir Peninggalan Belanda dan Masih Aktif di Alun-alun Wonosari Gunungkidul |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Karambol Truk Tronton di Jalan Purworejo-Magelang, 1 Orang Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun 3 Motor di Wonosari Gunungkidul, 1 Orang Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Muatan Tebu Tujuan Madukismo Terguling di Jogonalan Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.