Breaking News

BREAKING NEWS: Dua Remaja Pembunuh Kakek di Yogyakarta Jalani Sidang Dakwaan

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua pu

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Majelis hakim PN Yogyakarta menggelar sidang perdana dua remaja pembunuh kakek di Kota Yogyakarta, Kamis (9/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus pembunuh Morgan Onggowijaya lelaki berusia 74 tahun, warga Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta telah memasuki persidangan.

Sidang pembacaan dakwaan digelar Kamis (9/3/2023) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam perkara ini terdakwa RO (19) yang tak lain cucu dari Morgan bersama GK (18) sama-sama menyangkal dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, JPU Nur Maya SH membacakan dakwaan secara daring. 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Arti Kedutan di Lengan Sebelah Kiri, Konon Pertanda Datangnya Keberuntungan

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Merespon hal itu, penasihat hukum RO yakni Iwan Kuswardi SH dan Krisna Edi Wibowo SH meminta kedua terdakwa dihadirkan secara luring di dalam persidangan

Pada sidang pembacaan dakwaan kali ini, kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah.

Terdakwa RO mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta

Sedangkan GK mengikuti persidangan dari ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta

Iwan Kuswardi menambahkan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan yang dibacakan JPU

Namun, pihaknya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di hadapan pengadilan atau tidak secara daring.

"Agenda sidang hari ini membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Saya sampaikan keberatan kalau dilakukan secara online. Persoalan sekarang pandemi sudah dinyatakan endemi oleh pemerintah,'' ujarnya seusai sidang.

Menurutnya untuk perkara yang cukup berat seperti saat ini dibutuhkan proses sidang yang jelas.

"Sosial distancing tetap dijaga. Tadi juga sempat jaringan kurang bagus dan ada aturan jika kurang bagus dilakukan secara offline,'' tambah dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved