Breaking News
BREAKING NEWS: Dua Remaja Pembunuh Kakek di Yogyakarta Jalani Sidang Dakwaan
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua pu
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus pembunuh Morgan Onggowijaya lelaki berusia 74 tahun, warga Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta telah memasuki persidangan.
Sidang pembacaan dakwaan digelar Kamis (9/3/2023) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam perkara ini terdakwa RO (19) yang tak lain cucu dari Morgan bersama GK (18) sama-sama menyangkal dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang kali ini, JPU Nur Maya SH membacakan dakwaan secara daring.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Arti Kedutan di Lengan Sebelah Kiri, Konon Pertanda Datangnya Keberuntungan
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Merespon hal itu, penasihat hukum RO yakni Iwan Kuswardi SH dan Krisna Edi Wibowo SH meminta kedua terdakwa dihadirkan secara luring di dalam persidangan.
Pada sidang pembacaan dakwaan kali ini, kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah.
Terdakwa RO mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta.
Sedangkan GK mengikuti persidangan dari ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta.
Iwan Kuswardi menambahkan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun, pihaknya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di hadapan pengadilan atau tidak secara daring.
"Agenda sidang hari ini membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Saya sampaikan keberatan kalau dilakukan secara online. Persoalan sekarang pandemi sudah dinyatakan endemi oleh pemerintah,'' ujarnya seusai sidang.
Menurutnya untuk perkara yang cukup berat seperti saat ini dibutuhkan proses sidang yang jelas.
"Sosial distancing tetap dijaga. Tadi juga sempat jaringan kurang bagus dan ada aturan jika kurang bagus dilakukan secara offline,'' tambah dia.
Breaking News
pembunuhan berencana
cucu bunuh kakek
Kakek
Pembunuh
Dakwaan
PN Yogyakarta
Yogyakarta
JPU
pidana mati
pidana seumur hidup
pembacaan dakwaan
persidangan
BREAKING NEWS: Truk Terguling di Patuk Gunungkidul, Ratusan Ayam di dalamnya Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Penemuan Mortir Peninggalan Belanda dan Masih Aktif di Alun-alun Wonosari Gunungkidul |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Karambol Truk Tronton di Jalan Purworejo-Magelang, 1 Orang Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun 3 Motor di Wonosari Gunungkidul, 1 Orang Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Muatan Tebu Tujuan Madukismo Terguling di Jogonalan Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.