Berita Kriminal

Kasus Pembacokan di Kayupuring Grabag, Bukan Klitih Tapi Kencan Tawuran

kasus pembacokan di Jalan Kampung Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Minggu (5/3/2023) s

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan pelajar di Grabag, Magelang, Rabu (8/3/2023) 

"Pelaku ANP langsung mengayunkan celuritnya dari arah samping mengenai para korban.

"Setelah itu, para pelaku meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya,"ujarnya.

Ia menambahkan, saat melakukan aksi penganiayaan para pelaku dalam kondisi sadar atau tidak dibawah pengaruh minuman keras.

Senjata yang digunakan pelaku yakni celurit di beli dari sosial media seharga Rp300 ribu.

Sedangkan, satu senjata lagi berupa besi yang dibuat sendiri masih dilakukan pencarian.

"Mereka tidak meminum miras, mereka sadar melakukan itu,"ungkapnya.

Atas kejadian ini,para pelaku dikenai pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang Undang - Undang Darurat dan pasal80 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 10 tahun. ( Tribunjogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved