PPATK Endus Transaksi Ganjil Lebih dari Rp 500 Miliar Milik Pejabat Ditjen Pajak

Pejabat yang diduga memiliki transaksi ganjil tersebut jumlahnya lebih dari satu orang dan nilainya lebih dari Rp 500 miliar.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK Humas Unej
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat berada di Fakultas Hukum Universitas Jember, Sabtu (22/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Satu persatu transaksi ganjil pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lingkungan Ditjen Pajak menjadi sorotan setelah salah satu mantan pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) diperiksa oleh KPK terkait LHKPN miliknya.

KPK bahkan menaikan status dugaan transaksi ganjil yang melibatkan Rafael ke tahap penyelidikan.

Kini kabar terbaru soal transaksi ganjil pejabat Ditjen Pajak kembali disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Menurutnya, PPATK menemukan transaksi ganjil sejumlah pejabat Ditjen Pajak lainnya yang nilainya cukup besar.

Pejabat yang diduga memiliki transaksi ganjil tersebut jumlahnya lebih dari satu orang dan nilainya lebih dari Rp 500 miliar.

“Ada beberapa,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Soal siapa sosok pejabat yang memiliki transaksi keuangan yang ganjil tersebut, Ivan tidak membeberkannya.

Menurutnya, temuan dari PPATK soal transaksi ganjil tersebut sudah dilaporkan kepada KPK.

Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa jumlah transaksi ganjil itu mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

“Lebih dari 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ujar Ivan.

Diketahui, Ditjen Pajak tengah menjadi sorotan karena diduga terdapat "geng" yang diduga menyembunyikan harta kekayaan sebagaimana Rafael Alun.

Ia terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

Baca juga: Transaksi "Agak Aneh" Milik Rafael Sudah Dideteksi PPATK Sejak Lama, Sudah Dilaporkan ke KPK

Baca juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Naikan Statusnya jadi Penyelidikan

Persoalan ini tengah diusut KPK dan PPATK.

Terbaru, KPK menyatakan bakal mengumumkan pejabat pajak selain Rafael yang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)-nya mencurigakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved