Transaksi "Agak Aneh" Milik Rafael Sudah Dideteksi PPATK Sejak Lama, Sudah Dilaporkan ke KPK

Temuan transaksi 'agak aneh' tersebut bahkan sudah ditindaklanjuti oleh PPATK dengan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (kanan) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menemukan transaksi "agak aneh" terkait harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy Satrio.

Temuan transaksi 'agak aneh' tersebut bahkan sudah ditindaklanjuti oleh PPATK dengan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada wartawan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Menurut Mahfud, laporan transaksi 'agak aneh' milik Rafael Alun Trisambodo ini sudah dilaporkan sejak 11 tahun silam, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh KPK.

Sebagai informasi ayahanda Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor, itu sempat menjadi perbincangan karena hartanya mencapai Rp 56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti," ungkap Mahfud kepada wartawan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (24/2/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Mahfud pun menyerahkan tindaklanjut dari laporan transaksi 'agak aneh' milik Rafael Alun Trisambodo kepada KPK.

"Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujarnya.

Baca juga: 4 Kebijakan Kampus Soal Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Mario

Mahfud juga menyebutkan bahwa harta kekayaan Rafael akan diaudit.

Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan apa yang disampaikan oleh Mahfud MD tersebut.

Hanya saja, Ivan tidak menyebutkan kapan analisis transaksi itu diserahkan mereka ke komisi antirasuah tersebut.

"Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," kata Ivan kepada Kompas.com pada Jumat siang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Guna melakukan pemeriksaan, Sri Mulyani telah memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak. 

Ia mengatakan, dasar hukum pencopotan Rafael yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved