Berita Jogja Hari Ini

BREAKING NEWS: Polda DIY Ungkap Sindikat Psikotropika Via Marketplace, 2 Juta Butir Pil Disita

Lima tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sementara jutaan butir psikotropika beraneka jenis disita jajaran Direktorat Reserse

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Lima tersangka peredaran narkotika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (7/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY membongkar sindikat peredaran psikotropika Bekasi-Semarang-Yogyakarta pada Maret 2023.

Lima tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sementara jutaan butir psikotropika beraneka jenis disita jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran psikotropika kali ini menjadi yang terbesar.

Baca juga: KPU Bantul Pastikan Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Total barang bukti mencapai 2.628.080 butir pil ekstasi dengan rincian Trihexilipenidhyl sebanyak 1.147.350 butir, Tramadol sebanyak 372.490 butir, Hexymer 391.000 butir dan DMP Nova sebanyak 378.000 butir serta berbagai jenis pil lainnya sebanyak 339.000 butir.

"Kami menyelamatkan generasi muda karena dua juta lebih obat-obatan berhasil diamankan Polda DIY dalam operasi pengungkapan. Ini adalah prestasi terbesar yang selama ini," katanya, saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Selasa (7/3/2023).

Yuli mengungkapkan, lima tersangka yang diamankan merupakan jaringan peredaran narkotika yang cukup besar.

"Ini merupakan jaringan peredaran narkoba yang cukup luas," ungkapnya.

Direktur Reserse Narkoba, Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, menceritakan kronologi pengungkapan.

Mulanya pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Magelang Km 15 Kabupaten Sleman, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap tersangka A (24) dan tersangka N (27).

Mereka diduga melakukan transaksi dan peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang.

"Petugas menemukan trihexy-phenidhyl sebanyak 3 (tiga) toples, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka N di Semarang dan ditemukan 16 toples obat-obatan terlarang," ucapnya.

Tersangka A dan N merupakan warga Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, tersangka A mengaku memperoleh trihexyphenidhyl tersebut dengan cara memesan secara daring melalui media sosial WhatsApp dan kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat yang telah ditentukan oleh A.

"Selanjutnya tim opsnal, melaksanakan upaya lidik dan diperoleh data bahwa paket berisi trihexyphenidhyl tersebut dikirim dari wilayah Kota Bekasi," jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Minggu 26 Februari 2023 tim opsnal bergerak ke Kota Bekasi, Jawa Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved