Berita Jogja Hari Ini

BREAKING NEWS: Polda DIY Ungkap Sindikat Psikotropika Via Marketplace, 2 Juta Butir Pil Disita

Lima tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sementara jutaan butir psikotropika beraneka jenis disita jajaran Direktorat Reserse

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Lima tersangka peredaran narkotika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (7/3/2023) 

Setelah dilakukan penyelidikan, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap tersangka TP di rumah tinggalnya di Perumahan Villa Indah Permai Kecamatab Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Di rumah TP Polisi menemukan pil trihexyphenidhyl.

Tersangka TP mengaku bahwa pil trihexyphenidhyl tersebut didapat dari tersangka S melalui jual beli.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tersangka S dihari yang sama yakni Senin (27/2/2023) di Rusunawa Jatinegara Barat, Kota Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa pil trihexyphenidhyl.

S mengaku mendapat barang tersebut hasil membeli dari tersangka OD.

Tak berselang lama Polisi langsung mengamankan OD pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di depan stasiun Cakung, Jakarta Timur.

"Dirumah OD ditemukan barang bukti berbagai merk trihexyilpendhyl, trmadol, heximer, alprazolam dan DMPnova sebanyak 2.609.080," ungkapnya.

Selanjutnya dari keterangan tersangka OD mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan persediaan penjualan.

Dijual Via Toko Online

Pada jumpa pers Senin siang, Polisi mengungkapkan para tersangka mengedarkan obat terlarang itu melalui marketplace.

Sejumlah platform jual beli terbesar dijagat maya menjadi ruang para tersangka untuk memasarkan 'pil pikun' tersebut.

"Transaksinya lewat marketplace, setelah itu berlanjut via WhatsApp," ujar Bayu.

Pasal yang disangkakan yakni tersangka A dan tersangka N Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP ancaman penjara 10 tahun.

Tersangka TP, tersangka S dan tersangka OD dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved