Berita Kulon Progo Hari Ini

Bawaslu Kulon Progo Minta Perbaikan Coklit di Panjatan Karena Tak Sesuai Prosedur

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo mendapati pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kapanewon Panjatan tidak sesuai prosedur.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo mendapati pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kapanewon Panjatan tidak sesuai prosedur.

Oleh karenanya, pihaknya meminta adanya proses perbaikan coklit di wilayah tersebut.

Baca juga: Tercatat 30 Pejabat di Sleman Belum Lapor Harta Kekayaan, Inspektorat: Kita Minta Biar Cepat

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati mengatakan, pengawasan coklit dilakukan oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) desa bersama panwaslu kecamatan terhadap seluruh TPS di Kabupaten Kulon Progo. Totalnya ada 1.300 TPS.

Dari hasil pengawasan coklit, ada beberapa hal yang kemudian Bawaslu Kulon Progo sampaikan kepada jajaran KPU setempat adanya proses perbaikan.

Karena saat uji petik, Bawaslu Kulon Progo mendapati ada beberapa kartu keluarga (KK) di Kapanewon Panjatan yang stiker coklitnya tidak ditandatangani oleh penghuni rumah atau kepala keluarga. 

Setelah ditanyakan, ternyata tidak dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) secara langsung. 

"Jadi ada beberapa KK di Kapanewon Panjatan yang tidak didatangi langsung oleh petugas pantarlih. Mungkin petugasnya (pantarlih) sudah merasa mengetahui tapi ini menjadi tidak sesuai prosedur. Karena aturannya harus didatangi langsung untuk memastikan datanya ada perubahan atau tidak," kata Ria, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kemendikbud Menutup Satu Perguruan Tinggi di DI Yogyakarta, Ini Penjelasan LLDikti

Terkait hal tersebut, lanjutnya, Bawaslu Kulon Progo sudah meminta panwaslu kecamatan untuk menyampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait saran perbaikan coklit.

"Karena masih dalam proses jadi bisa diperbaiki. Jika tidak begitu (perbaikan coklit) dianggap terjadi pelanggaran administrasi," ucap Ria. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved