Hari Ini KPK Akan Klarifikasi Rafael Alun Trisambodo Soal LHKPN yang Nilainya Fantastis

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor pusat, David (17).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Nama Rafael Alun Trisambodo mendadak menjadi trending topic dalam media sosial lantaran terseret kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satrio. Rafael Alun Trisambodo pun telah dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan di Itjen Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2021, berikut harta kekayaan Rafael. KPK mengatakan ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi terkait harta dan sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar dalam pemanggilan Rabu (1/3/2023) ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan melakukan klarifikasi terkait daftar isian harta di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan oleh Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) siang ini.

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor pusat, David (17).

Nama Rafael Alun Trisambodo langsung menjadi perhatian publik setelah LHKPN yang dilaporkan ke KPK memiliki nilai yang fantastis, yakni Rp 56,1 Miliar.

Padahal, jabatan Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II atau Pejabat eselon III.

Kekayaan yang dimiliki oleh Alun tersebut empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.

Dikutip darim Kompas.com, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi dan klarifikasi LHKPN yang sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke KPK.

Belum diketahui jam berapa Alun akan menjalani pemeriksaan di KPK.

"Kami telah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu (besok) dan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ipi Maryati, dikutip dari Tribunnes.com yang melansir tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan RAT Tak Pengaruhi Pembayaran Pajak dan Lapor SPT di DIY

KPK Minta Rafael Alun Trisambodo Bawa Bukti

Tak hanya dimintai klarifikasi, Rafael Alun juga diharapkan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

"Yang wajib hadir tentu yang bersangkutan dan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,"

"Dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, kami menemukan penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan," tutup Ipi Maryati.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved