KPK Turun Tangan Selidiki Kekayaan Rafael yang Dinilai Tak Sesuai Profil Pejabat di Ditjen

KPK ikut turun tangan menyelidiki polemik harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak sesuai profilnya

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNNEWS
Rafael dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II buntut kekerasan yang dilakukan anaknya Mario Dandy. Sri Mulyani juga menerbitkan surat perintah pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Alun termasuk pemeriksaan harta kekayaanya. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menyelidiki polemik harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak sesuai profilnya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri. "Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini, untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tak sekadar memanggil, tapi jika perlu didatangi," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Nasib Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satriyo, Pilih Mundur dari ASN dan Di-DO Kampus

Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Berbuntut Panjang, Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael


Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, Nawawi menyatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan korupsi. "Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," imbuhnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael yang merupakan pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan profil dan harta kekayaan Rafael tak cocok.

"Sudah bergerak, saya sudah suruh periksa," ujar Pahala ketika dikonfirmasi langkah KPK mengecek harta kekayaan Rafael.

Pahala menyatakan, pihaknya akan mengklarifikasi harta kekayaan Rafael. KPK akan mengecek sumber harta kekayaan Rafael. Dia ingin mencari tahu, apakah harta kekayaan Rafael ada yang berasal dari warisan dan hibah atau tidak.

"Kalau warisan kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak misalnya gitu. Tapi, kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu sudah pasti kita undang. Jadi, kalau nanti kita undang ada dua yang belum dilapor, sama yang akta tidak pakai hibah dari siapa nih, hubungannya apa," imbuhnya.

Dalam hal ini, Pahala menuturkan, KPK akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri kepemilikan aset yang belum dilaporkan Rafael. "Jadi, yang pertama target kita, mencari tahu ada lagi tidak aset dia yang tidak dilapor, makanya kita ke BPN. Kalau lihat aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan belum ada isinya, kita ke asosiasi asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia tidak lapor," ucap Pahala.

"Kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang tidak dilapor itu yang pertama yang kita lakukan," sambungnya.

Dicopot jabatannya
Rafael sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pencopotan ini sebagai buntut penganiayaan yang dilakukan putra Rafael, Mario, terhadap seorang remaja bernama David.

“Mulai hari ini, sodara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut, pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan Rafael. Inspektorat Jenderal Kemenkeu, lanjut dia, telah memeriksa Rafael pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023. “Saya minta, agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” tuturnya.

Didukung Menkopolhukam
Terkait pencopotan Rafael itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai apa yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani sudah benar. "Ya, itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Itu hukum administrasinya sudah betul," kata Mahfud seusai menghadiri acara pembukaan Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved