Berita Jogja Hari Ini
Kemenpan RB Evaluasi Kelembagaan dan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemda DIY
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan evaluasi kelembagaan pemerintah daerah dan pemantauan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan evaluasi kelembagaan pemerintah daerah dan pemantauan penerapan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemda DIY pada Kamis (23/2/2023) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama Kemenpan RB, Teguh Widjinarko mengatakan, giat ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo terkait reformasi birokrasi.
Baca juga: Kuswantoro Peraih 3 Medali Emas Peparda DIY 2022, Fokus Persiapkan Peparnas 2024
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
“Setelah penyederhanaan birokrasi ini kita memang perlu melakukan perubahan-perubahan tertentu terkait dengan cara kerja kita yaitu menggunakan implementasi sistem kerja. Pada dasarnya, implementasi sistem kerja adalah perubahan pola pikir kita dari pola pikir berpikir struktur yang hirarki, menjadi lebih cair, langsung, lebih cepat kita melakukan kegiatan kita,” ucap Teguh.
Teguh memaparkan, dalam sistem kerja instansi pemerintah yang baru ini, sesuai dengan penyederhanaan birokrasi, setiap unit organisasi terdiri dari 2 level struktur dan tim kerja yang terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian. Mulai dari Pejabat Penilai Kinerja; Ketua Tim; Pimpinan Unit Organisasi & Pemilik Kinerja; hingga PPT, PA, PF dan Pelaksana.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PAN-RB, Pungky Hendrawijaya menambahkan, instansi pemerintah akan melakukan evaluasi kelembagaan secara mandiri paling singkat selama tiga tahun sekali.
Hasil evaluasi tersebut pun kemudian dilaporkan kepada Menteri PANRB. Apabila diperlukan, Kementerian PAN-RB akan melaksanakan verifikasi hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
“Tujuan dari evaluasi kelembagaan adalah mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran dengan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2018. Di sana dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan secara bertahap meliputi persiapan, kemudian pengumpulan data, pengolahan dan analisis data serta laporan evaluasi,” kata Pungky.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono proses penerapan sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi sebagaimana amanat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi akan terus berlangsung.
Baca juga: 4 Alasan Mengapa Pantai Batu Kasah Wajib Masuk Wishlist Tujuan Traveling di Natuna Kepri
“Kita sudah melakukan upaya itu dan proses tentu akan terus berlangsung karena dari struktural ke fungsional itu tidak serta-merta seperti mengubah, membalik tangankan. Harus ada proses pembelajaran,” ujar Beny.
Beny pun menyebutkan, proses pembelajaran tersebut salah satunya yakni melalui evaluasi kelembagaan atas penerapan sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi ini.
“Kita melakukan evaluasi atas yang sudah kita lakukan melalui penyederhanaan birokrasi tadi. Jadi evaluasi, apakah lebih efektif, apakah lebih efisien, apakah lebih cepat, apa lebih mudah itu kan kita lakukan evaluasi. Memang kita masih terus melakukan evaluasi supaya berikutnya kita bisa menata perbaikan itu,” terang Beny. (tro)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.