Berita Kriminal Hari Ini

Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Oknum Petugas Kesehatan yang Jual Jasa Vaksin Bodong

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengungkap kasus tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang

|
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Pelaksanaan Konferensi pers tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengungkap kasus tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh oknum petugas kesehatan atau perawat berstatus honorer di salah satu Puskesmas di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, mengatakan, pelaku tersebut sudah bekerja di Puskesmas itu sejak 10 Oktober 2016.

"Kronologis pengungkapan tindak pidana itu, di mana dari Unit V Tipidsus Polresta Yogyakarta melakukan patroli cyber di dunia maya dan ditemukan satu akun di mana dia menjual jasa terkait pengisian PeduliLindungi terkait vaksinasi," katanya kepada awak media saat menghadiri Jumpa Pers Kasus Kejahatan Dunia Maya di Polresta Yogyakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Progo 2023 di Bantul Didominasi Pengendara Roda Dua

Atas dasar penemuan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap yang diduga pelaku menjual pengisian vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

"Dalam pengungkapan tersebut kami menemukan akun facebook bernama @Orange Pelosok," tutur AKP Archye.

"Pada 24 Januari berdasarkan informasi yang kami dapatkan, dari unit Tipidter langsung bergerak ke wilayah Kalimantan Barat dan mengamankan diduga pelaku berinisial HA di rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat," sambung dia.

Atas kejahatan tersebut, pihaknya pun mendapatkan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, HA (27) atau pelaku yang sebelumnya bertugas sebagai operator penginput data pasien suntik vaksin Covid-19 di salah satu Puskesmas di Kabupaten Kubu Raya mengatakan, telah memperoleh keuntungan atas perbuatan tidak terpuji itu sebanyak Rp40 juta.

"(Keuntungan itu) kadang kita (gunakan) pertama untuk deposit orangtua sakit, untuk jajan sehari-hari dan kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.

Baca juga: Disdik Gunungkidul Beri Pembinaan 1.000 Guru SD dan SMP 

"Terus juga kadang uang itu kita sedekahin ke orang-orang yang ada di tempat-tempat sampah (fakir miskin)," imbuh HA.

Usaha jasa vaksin bodong itu telah ditekuni oleh HA sejak Juli 2022 dan hingga saat ini sudah memperoleh 200 client dari seluruh Indonesia.

"Alasan (orang-orang menggunakan jasa itu) saya kurang tau juga. Terkadang ada orang yang lagi kepepet untuk keluar kota atau (digunakan untuk) kebutuhan kerja," tutup HA. (Nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved