Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Layanan Paspor Satu Hari Jadi, Kurangi Praktik Percaloan

Layanan percepatan ini hanya khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku dan jenis paspor yang dipilih hanya paspor biasa nonelektronik.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ardhike Indah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto (kiri) memberikan paspor sehari jadi kepada pemohon, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat di ULP Lippo Plaza Jogja, Sabtu (18/2/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Imigrasi Yogyakarta menggelar layanan paspor satu hari jadi, Sabtu (18/2/2023) di Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza yang merupakan unit dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta .

Layanan percepatan ini hanya khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku dan jenis paspor yang dipilih hanya paspor biasa nonelektronik.

Jumlah kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam layanan percepatan ini adalah sebanyak 20 pemohon.

Dalam layanan percepatan paspor, pemohon tidak mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, melainkan registrasi melalui antrian khusus yang telah disiapkan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Layanan Pembuatan Paspor di Hari Sabu dan Minggu

“Ya, ini daftarnya walk-in. Kalau ada yang minta, kami layani selama kuotanya masih ada,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto di ULP Lippo Plaza Yogyakarta .

Agung menjelaskan, tarif yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor .

Untuk biaya penerbitan paspor nonelektronik sendiri sejumlah Rp 350 ribu.

Sehingga, total biaya pembuatan paspor satu hari jadi senilai Rp 1.350.000.

Biaya-biaya ini tentunya legal dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ini memang cara kita untuk mencegah percaloan. Ini resmi dan sesuai peraturan. Hasilnya jadi dalam sehari, yang penting pemohon langsung membayar pada hari ini juga,” bebernya.
 
Agung yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat berharap dengan adanya layanan percepatan paspor ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang singkat.

Baca juga: Paspor yang Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022 Berlaku Hingga 10 Tahun

Masyarakat dapat mempunyai pilihan alternatif penerbitan paspor yang bisa langsung jadi dalam satu hari.

"Ini sebetulnya opsi, tidak wajib. Jadi masyarakat punya pilihan, menggunakan paspor yang reguler maupun paspor yang same day, one day service. (Persyaratannya) sama, tidak ada bedanya, hanya saja ini yang dipercepat," jelas Agung.

Sementara, pemohon paspor satu hari jadi, Indira dari Bantul mengatakan dirinya terbantu dengan adanya program tersebut.

“Kalau pelayanan reguler itu kan harus lama nunggunya dan waktunya juga belum pas. Kalau ini kan hari libur, jadi enggak ada kegiatan apa-apa bisa ngeluangin waktu buat bikin paspor khusus,” terangnya.

Ia berharap, adanya program percepatan ini bisa mengurangi praktik percaloan pembuatan paspor. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved