Berita Jogja Hari Ini

Lelang Jaminan Utang PT Perwira Abadi Jaya Berupa Hotel Bintang Empat di Yogyakarta Dibatalkan

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membatalkan lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia PT.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Petugas kantor KPKNL Yogyakarta sedang melayani tamu, Rabu (15/2/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membatalkan lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) selaku kreditur atas objek jaminan hutang PT. Perwira Abadi Jaya berupa hotel bintang empat di Kota Yogyakarta.

Lelang yang seharusnya dilaksanakan Rabu (15/2/2023) dibatalkan Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Yogyakarta karena terdapat perbedaan data sebagaimana bunyi Pasal 39 huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk lelang.

Baca juga: Pakar Hukum UII : Tuntutan 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Haryadi Suyuti Sudah Proporsional

Kepala KPKNL Yogyakarta, Jati Wiryawan mengatakan, obyek lelang berupa dua bidang tanah seluas 4.439m⊃2; berikut berupa bangunan/hotel dan segala sesuatunya yang berdiri dan tertanam/melekat di atasnya, serta peralatan dan perlengkapan hotel (mechanical & equipment, room equipment, kitchen equipment, bar equipment).

Objek lelang dijual dengan nilai limit sebesar Rp 165 miliar dan uang jaminan lelang Rp 41,25 miliar.

"Mengenai nilai limit atas objek lelang tersebut, sebagaimana ketentuan PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang," kata Jati Wiryawan, dalam keterangan persnya, Rabu (15/2/2023)

Dalam aturan itu berbunyi, setiap pelaksanaan lelang dipersyaratkan harus terdapat Nilai Limit; (pasal 47 ayat (1); kedua, kewenangan dan tanggung jawab penetapan nilai limit sepenuhnya berada di pihak Penjual (pasal 47 ayat (2)); ketiga, nilai limit sebagaimana bunyi pasal 47 ayat (1) ditetapkan oleh Penjual berdasarkan laporan hasil penilaian oleh Penilai (pasal 48 ayat (1)); keempat, batasan nilai limit yang diatur adalah nilai limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. (pasal 51).

Sehingga penetapan nilai limit oleh Penjual telah memenuhi ketentuan peraturan di yang tertera.

Ditemui di Kantor KPKNL Yogyakarta, Penasihat hukum PT Perwira Abadi Jaya, Najib A Gysimar mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan adanya pembatalan lelang yang telah dikonfirmasi Pejabat Lelang KPKNL.

Konfirmasi itupun akan disambut positif dan segera dilakukan komunikasi dengan pihak kreditur untuk mengajukan proposal.

"Yang namanya proposal kita akan hire nanti financial consultant untuk mendesain sedemikian rupa profil keuangan yang pas untuk dapat melakukan angsuran kredit kepada pihak BRI," ucap Najib.

Baca juga: Lagu Mendung Tanpo Udan Ditafsirkan Menjadi Film yang Mengisahkan Idealis Realistis Seorang Musisi

Pembatalan lelang dijelaskan Najib, menjadi ruang dialog yang cukup lebar dan akan disambut optimisme PT Perwira Abadi Jaya untuk melanjutkan pembayaran kepada kreditur.

"Kami optimis kok kami bisa mendapatkan investor atau kemampuan kami melakukan insole ulang pembayaran angsuran itu bisa berjalan lancar. Sesegera mungkin kami akan berkomunikasi dengan BRI," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved