Pakar Hukum UII : Tuntutan 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Haryadi Suyuti Sudah Proporsional

“Saya kira, itu sudah proporsional ya. Ancaman pidana di pasal itu, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Itu masih ditambah denda

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Haryadi Suyuti menjalani sidang secara daring dari gedung KPK Jakarta, Selasa (14/2/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut Jaksa Penentut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan JPU KPK yang dibacakan Zaenal Abidin, eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara, pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. 

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. menjelaskan, tuntutan tersebut sudah masuk dalam rentang minimal dan maksimal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf a.

Baca juga: Mahasiswa UMY KKN di Daerah Aliran Sungai di Wonosobo, Gelar Pelatihan Pemandu Wisata River Tubing

“Saya kira, itu sudah proporsional ya. Ancaman pidana di pasal itu, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Itu masih ditambah denda Rp 200 juta hingga Rp Rp 1 miliar,” ujarnya kepada Tribun Jogja, Rabu (15/2/2023).

Secara yuridis atau hukum, tuntutan itu bisa dibenarkan. Ada alasan nonyuridis yang dipertimbangkan untuk menentukan tuntutannya.

“Kalau saya lihat, dari besaran uang yang diterima tidak terlalu besar dan sebagian sudah dikembalikan oleh Haryadi. Nampaknya itu yang menjadi alasan peringanan tuntutannya. Untuk yang alasan yang memperberat karena Haryadi adalah seorang Wali Kota yang mestinya memberikan teladan baik,” beber dia.

Dia mengatakan pidana tersebut sudah proporsional lantaran sudah diatas pidana minimal.

Apalagi, Haryadi tetap harus membayar denda, uang pengganti, dan pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved