Berita Kota Yogya Hari Ini

Pemkot Yogyakarta: Kita Punya Tugas Melaksanakan UU Cipta Kerja dan Menyusun Struktur Skala Upah

Ada dua unsur penting yaitu perusahaan sebagai pemberi kerja dengan pekerjanya sebagai unsur penting dalam rangka untuk mengembangkan perusahaan

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, bersama beberapa pejabat berkepentingan menghadiri pelaksanaan workshop struktur dan skala upah di Sagan Heritage Hotel, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap Undang-undang cipta kerja terus dilakukan.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan, bahwa perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyusun struktur dan skala upah.

"Ada dua unsur penting yaitu perusahaan sebagai pemberi kerja dengan pekerjanya sebagai unsur penting dalam rangka untuk mengembangkan perusahaan," ucapnya saat memberikan sambutan pelaksanaan workshop struktur dan skala upah di Sagan Heritage Hotel, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, dua unsur tersebut harus saling bersinergi dan harus saling bantu membantu. Sehingga, perusahaan bisa bekerja dengan baik dan memberikan kemanfaatan atau kesejahteraan bagi pekerjanya.

Baca juga: Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Penerbitan IMB Apartemen

"Jadi kami sangat berharap untuk bagaimana kita bersinergi, jadi bapak bapak ibu sekalian dari unsur perusahaan yang nanti bisa berkembang. Dan satu sisi nanti pekerja, untuk bagaimana bisa mengembangkan perusahaan itu harus kita buat sinergitas yang baik," tuturnya.

"Kita punya tugas untuk melaksanakan undang-undang cipta kerja dan menyusun struktur dan skala upah. Dalam rangka bagaimana kita bisa mensejahterakan masyarakat, kita tidak bisa melakukan nya sendiri," sambung Sumadi.

Walau demikian, ia pun bersyukur, nilai upah minimum kota (UMK) Yogyakarta 2023 telah naik yaitu sebesar Rp 2.324.775,51.

Bahkan, nilai tersebut menjadi tertinggi daripada UMK di empat kabupaten di DIY.

"Harapannya struktur upah atau sekala upah itu bisa tersusun dengan baik. Bisa memberikan kontribusi yang maksimal kepada pekerja yang itu adalah bagian penting dari pada iklim perusahaan di Yogyakarta," ujar Sumadi.

Baca juga: Lansia, Disabilitas dan Anak Terlantar di Kota Magelang Mendapatkan Layanan Pendamping Atensi

Ia pun akan menindak tegas melalui pemantauan atau pengawasan terhadap perusahaan apabila memberikan UMK yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Itu adalah bagian untuk kita bersama-sama bisa lebih mensejahterakan masyarakat Kota Yogyakarta," tandasnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved