Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemkot Yogyakarta: Kita Punya Tugas Melaksanakan UU Cipta Kerja dan Menyusun Struktur Skala Upah
Ada dua unsur penting yaitu perusahaan sebagai pemberi kerja dengan pekerjanya sebagai unsur penting dalam rangka untuk mengembangkan perusahaan
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap Undang-undang cipta kerja terus dilakukan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan, bahwa perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyusun struktur dan skala upah.
"Ada dua unsur penting yaitu perusahaan sebagai pemberi kerja dengan pekerjanya sebagai unsur penting dalam rangka untuk mengembangkan perusahaan," ucapnya saat memberikan sambutan pelaksanaan workshop struktur dan skala upah di Sagan Heritage Hotel, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, dua unsur tersebut harus saling bersinergi dan harus saling bantu membantu. Sehingga, perusahaan bisa bekerja dengan baik dan memberikan kemanfaatan atau kesejahteraan bagi pekerjanya.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Penerbitan IMB Apartemen
"Jadi kami sangat berharap untuk bagaimana kita bersinergi, jadi bapak bapak ibu sekalian dari unsur perusahaan yang nanti bisa berkembang. Dan satu sisi nanti pekerja, untuk bagaimana bisa mengembangkan perusahaan itu harus kita buat sinergitas yang baik," tuturnya.
"Kita punya tugas untuk melaksanakan undang-undang cipta kerja dan menyusun struktur dan skala upah. Dalam rangka bagaimana kita bisa mensejahterakan masyarakat, kita tidak bisa melakukan nya sendiri," sambung Sumadi.
Walau demikian, ia pun bersyukur, nilai upah minimum kota (UMK) Yogyakarta 2023 telah naik yaitu sebesar Rp 2.324.775,51.
Bahkan, nilai tersebut menjadi tertinggi daripada UMK di empat kabupaten di DIY.
"Harapannya struktur upah atau sekala upah itu bisa tersusun dengan baik. Bisa memberikan kontribusi yang maksimal kepada pekerja yang itu adalah bagian penting dari pada iklim perusahaan di Yogyakarta," ujar Sumadi.
Baca juga: Lansia, Disabilitas dan Anak Terlantar di Kota Magelang Mendapatkan Layanan Pendamping Atensi
Ia pun akan menindak tegas melalui pemantauan atau pengawasan terhadap perusahaan apabila memberikan UMK yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Itu adalah bagian untuk kita bersama-sama bisa lebih mensejahterakan masyarakat Kota Yogyakarta," tandasnya. (Nei)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.