Berita Klaten Hari Ini

Uang Ganti Rugi 8 Bidang Tanah Terdampak Tol di Klaten akan Dititipkan di Pengadilan

Pembayaran ganti rugi delapan bidang tanah yang terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah direncanakan dititipkan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Proses pengerjaan proyek jalan tol Jogja-Solo di Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pembayaran ganti rugi delapan bidang tanah yang terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah direncanakan dititipkan di pengadilan atau konsinyasi.

Hal itu terpaksa dilakukan karena pemilik delapan bidang tanah tersebut belum menyetujui nilai ganti rugi yang diajukan oleh panitia pembebasan tanah tol.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan proses konsinyasi delapan bidang tanah itu masih tahap pendataan berkas.

Baca juga: Puluhan Seniman dari Berbagai Daerah Ikuti Kompetisi Mural 2023 di Sleman

"Kemarin yang sudah kami identifikasi sekitar delapan bidang, yang lainnya baru proses, jadi ini dikumpulkan dulu sambil menunggu," ujarnya saat TribunJogja.com temui di Desa Kebondalem Lor, Prambanan, Selasa (7/2/2023).

Sulis menerangkan, delapan bidang tanah yang uangnya akan dititipkan di pengadilan itu berasal dari sejumlah desa seperti, Sidoharjo, Kahuman, Kadirejo, Manjungan dan lainnya.

Rata-rata, kata dia, pemilik bidang tanah belum setuju dengan nilai uang ganti rugi yang diajukan tim appraisal.

"Namun dalam UU Nomor 2 tahun 2012 disebutkan, apabila pihak terdampak tol tidak menyetujui, tidak menghadiri dan tidak mengajukan keberatan maka uang ganti ruginya dititipkan di pengadilan," ucapnya.

Sulis menjelaskan, dirinya tak ingat secara persis nilai ganti rugi dari delapan bidang tanah yang akan dititipkan di pengadilan itu.

Namun, ia memperkirakan sekitar Rp 10 miliar.

"Nilai persisnya tak ingat, ini kan macam-macam, kurang lebih ya Rp 10 miliar," imbuhnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan konsinyasi tersebut.

"Konsinyasinya dalam waktu dekat, ini sedang saya rekap, nanti kalau sudah fix datanya baru kami ajukan ke pengadilan," tukasnya.

Baca juga: Road to Kilau Raya di Purworejo Sukses Hibur Penonton, Puluhan Ribu Orang Padati Alun-alun 

Sebelumnya, General Manager Lahan dan Utilitas, PT Jogja-Solo Marga Makmur, Muhammad Tilawatil Amin mengatakan jika sampai akhir Januari 2023 pengerjaan fisik tol untuk seksi 1 di Klaten terus dikebut.

"Kalau progres fisiknya untuk seksi 1.1 sudah 50 persen, namun untuk seksi 1.2 belum 50 persen. Namun kita tetap optimis seksi 1 di Klaten bisa selesai tahun 2024 mendatang," ulasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved