Pelaku Kekerasan Jalanan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Sempat Kabur ke Jakarta dan Jawa Barat

Para pelaku sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial yang menyebabkan mereka melarikan diri keluar kota bersama-sama

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan jalanan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Jumat (10/2/2023) 

Berikutnya pelaku TR juga sempat memukul dua kali mengenai helm korban dan menendang teman korban dua hingga empat kali.

Selanjutnya NK diketahui menendang satu kali ke teman korban.

Kemudian GN yang masih di bawah umur juga sempat memukul korban menggunakan botol bir kosong ke arah kepala korban dan memukul korban menggunakan besi.

"Pengembangan kasus akan dilakukan, sementara ini pasal yang disangkakan 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan akan ada pasal tambahan, lantaran para pelaku diduga membawa senjata tajam dan melanggar UU Darurat Nomor 12 1951.

Polisi memastikan jika para pelaku bukanlah anggota geng tertentu.

Pelaku GN terpancing emosi lantaran rombongan korban pada saat itu memacu tuas gas (bleyer) dan mengangkat ban depan sepeda motor (standing).

Karena merasa tersinggung GN kemudian mendekati korban dan terjadilah keributan pertama.

GN selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya jika ia baru saja dikeroyok oleh rombongan korban.

Mendengar hal itu GN dan rekan-rekannya mendatangi rombongan korban dikawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta dan keributan kedua terjadi hingga salah satu dari mereka mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved