Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar Mulai 1 Januari 2025
Skema rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3, akan dihapus mulai tahun 2025.
Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif menerangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.
Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Dia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan. "Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta," terang Arif.
"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungnya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, misalnya saja Rp13 juta, maka iuran yang dibayar tetap 5 persen dari Rp12 juta.
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, meski revisi Perpres 82/2018 kali ini juga dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya, tetap sebatas untuk pengaturan penerapan KRIS. Sedangkan ihwal penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini.
"Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024," ujar Muttaqien.
Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, aturan yang akan menjadi acuan untuk melaksanakan KRIS yaitu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah disepakati kementerian atau lembaga (K/L) terkait.
Dengan demikian, revisi Perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan tanggal berlakunya. "Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Asih. (tribun network)
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasiona
BPJS Kesehatan
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan (Menkes)
Momen Keluarga Nelayan Korban Kapal Tenggelam di Gunungkidul Terima Santunan BPJS Naker |
![]() |
---|
WNA atau Bule Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
Penjelasan Menkes Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Minta Uang untuk Alat Operasi, Dokter di RSAM Lampung Dicabut Hak Layani Pasien BPJS |
![]() |
---|
Lindungi dari Risiko Kecelakaan Kerja, Driver JogjaKita Diikutkan Program BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.