Jari Pasien Bayi Putus

UPDATE Kasus Jari Pasien Bayi Putus Tergunting, Perawat Ditahan, Peluang Restorative Justice Terbuka

Kini, DN yang merupakan perawat di RS Muhammadiyah Palembang harus ditahan atas kelalaian yang mengakibatkan jari pasien bayi putus tergunting

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Yoseph Hary W
dok.istimewa
Ilustrasi bayi - Perawat RS Muhamadiyah Palembang menjadi tersangka dan ditahan Polrestabes Palembang karena dianggap lalai hingga mengakibatkan jari pasien bayi putus tergunting 

TRIBUNJOGJA.COM - Insiden jari pasien bayi putus tergunting oleh perawat yang diduga lalai dalam bekerja di RS Muhammadiyah Palembang berlanjut ke perkara hukum. Oknum perawat itu telah menjadi tersangka dan kini ditahan.

Setelah orangtua bayi yang kehilangan kelingking karena putus tergunting oleh oknum perawat, Suparman (38), membuat laporan di Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/2/2023), kini perawat berinisial DN (34) telah ditahan. 

Suparman (38) orangtua bayi yang kehilangan kelingking usai digunting oleh oknum perawat saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023).
Suparman (38) orangtua bayi yang kehilangan kelingking usai digunting oleh oknum perawat saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Penahanan dilakukan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang setelah penyidik memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).

Baca juga: RS di Palembang Minta Maaf Jari Pasien Bayi Putus: Naikkan ke Kelas VIP dan Nonaktifkan Perawat

Pada hari hari sebelumnya, Senin (6/2/2023), jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menetapkan perawat itu sebagai tersangka.

Perawat resmi ditahan

Kini, perawat DN yang merupakan perawat di RS Muhammadiyah Palembang harus menerima konsekuensi atas kelalaiannya dalam bekerja.

“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023), laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

Dalam keterangannya, Kasatreskrim AKBP Haris mengatakan DN melakukan kelalaian ketika mengganti selang infus AR di RS Muhammadiyah Palembang.

Kelalaian tersebut mengakibatkan jari pasien bayi perempuan usia 8 bulan itu terpotong hingga putus. 

Pihak RS Muhammadiyah Palembang kemudian melakukan operasi penyambungan jari kelingking bayi tersebut.

“Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

Disebutkan, atas perbuatannya, DN dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP atas kelalaiannya tersebut sehingga membuat orang lain terluka.

“Bila memang ada upaya untuk restorative justice Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca juga: Jari Anaknya Terpotong Gunting, Suparman Laporkan Seorang Perawat RS di Palembang, Ini Kronologinya

Sudah periksa 7 saksi

Perawat DN menjadi tersangka kasus terpotongnya jari kelingking pasien bayi usia 8 bulan karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas menangani pasien tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved