Berita Klaten Hari Ini

Mandor Bangunan di Klaten Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sebanyak 109 Kali Hingga Melahirkan

Seorang pria asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berinisial G (50) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten. Pria yang sehari-hari

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
G (baju tahanan) tersangka kasus dugaan persetubuhan pada anak dibawah umur saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang pria asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berinisial G (50) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mandor bangunan itu ditangkap polisi lantaran diduga nekat melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Kanit IV Satreskrim, Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat melarikan diri ke daerah Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Black Spot di Jalan Nasional Sentolo Hingga Purworejo Jadi Prioritas Operasi Keselamatan Progo 2023

"Persetubuhan dilakukan dari April 2022 sampai November 2022, totalnya sampai 109 kali," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan, kasus persetubuhan pada anak di bawah umur itu diketahui saat korban mengeluhkan sakit di bagian perut pada Minggu (18/12/2022).

Saat itu, korban mengeluhkan sakit perut dan merasa seperti diare. Namun saat buang air besar tak kunjung keluar.

"Korban pergi ke kamar mandi untuk buang air besar, tapi tak keluar. Kemudian dibawa orang tua korban ke rumah sakit dan diinfus," ucapnya.

Namun, sesampainya di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, tiba-tiba lahir seorang bayi.

Orang tua korban pun kaget dan menanyai ke anaknya dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Klaten.

"Orang tua korban bersama perangkat desa coba mendatangi rumah G. Namun didapati pelaku sudah kabur ke Cirebon dan nomor telepon sudah tidak aktif," ucapnya.

Berdasarkan, informasi dan penyelidikan yang dilakukan, Satreskrim Polres Klaten kemudian berhasil menangkap G di Cirebon pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, mandor bangunan itu diamankan saat berada di sebuah rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengatakan jika pengungkapan kasus persetubuhan pada anak di bawah umur itu karena keberanian orang tua korban untuk melapor.

Baca juga: PLN Suplai Listrik Handal Tanpa Kedip untuk Dukung Gemerlap Asean Tourism Forum di Yogyakarta

"Kejadian persetubuhan terakhir pada 16 November 2022. Tersangka setubuhi korban kurang lebih 109 kali, selama seminggu rata-rata empat kali," imbuhnya.

Kemudian, kata dia, dari tangan tersangka pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian seperti, pakaian dalam wanita, celana pendek, tikar dan telepon seluler.

Tersangka G mengatakan jika dirinya ke Cirebon, Jawa Barat bukan untuk melarikan diri namun karena ada urusan pekerjaan.

"Saya kerja sebagai mandor bangunan. Bukan melarikan diri," katanya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved