Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Wakil Ketua DPRD DIY Nilai Kebijakan Keraton Tak Lepas Kepemilikan SG dan TKD untuk Tol Sudah Tepat 

Gubernur DIY tidak melepaskan status kepemilikan Sultan Ground (SG)  dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek tol.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk tidak melepaskan status kepemilikan Sultan Ground (SG)  dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek tol dinilai sudah tepat. 

Wakil Ketua DPRD DIY , Huda Tri Yudiana menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. 

Dia menjelaskan, meski status kepemilikan tanah berkarakteristik khusus itu tak dilepas, jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun TKD, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa. 

"Menurut saya sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki. SG dan TKD sudah diatur dengan undang undang keustimewaan DIY dan juga Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat," kata Huda, Jumat (3/2/2023). 

Baca juga: Tanah Kas Desa di DIY Tak Dilepas untuk Proyek Tol, Pemda DIY Bahas Skema Perjanjian Sewa

Menurutnya, penggunaan TKD dan SG tanpa mekanisme pelepasan adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. 

Dengan menggunakan mekanisme sewa, dia meyakini proyek tol akan membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan keraton dan kalurahan/desa. 

"Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu lalu oleh Pemkab-Pemkab," ungkapnya. 

"Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun-tahun dan susah mencari pengganti senilai, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, sementara asset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini," sambungnya. 

Jika sistem sewa dilakukan,  tidak ada aset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan. 

"Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan," paparnya. 

Dia melanjutkan, pemerintah maupun pengelola jalan tol juga tidak perlu mengeluarkan uang besar di depan untuk pembelian, sementara proyek tetap berjalan. 

Selain itu, terkait ganti untung tanah-tanah warga yang digunakan untuk jalan tol, Huda meminta agar dilakukan apraisal secara baik dan profesional sehingga tidak membuat warga merugi. 

"Banyak keluhan warga yang rumahnya digunakan jalan toll tapi ganti untungnya tidak cukup untuk beli rumah baru yang sepadan," tuturnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved