Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Wakil Ketua DPRD DIY Nilai Kebijakan Keraton Tak Lepas Kepemilikan SG dan TKD untuk Tol Sudah Tepat
Gubernur DIY tidak melepaskan status kepemilikan Sultan Ground (SG) dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek tol.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk tidak melepaskan status kepemilikan Sultan Ground (SG) dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek tol dinilai sudah tepat.
Wakil Ketua DPRD DIY , Huda Tri Yudiana menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Dia menjelaskan, meski status kepemilikan tanah berkarakteristik khusus itu tak dilepas, jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun TKD, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa.
"Menurut saya sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki. SG dan TKD sudah diatur dengan undang undang keustimewaan DIY dan juga Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat," kata Huda, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Tanah Kas Desa di DIY Tak Dilepas untuk Proyek Tol, Pemda DIY Bahas Skema Perjanjian Sewa
Menurutnya, penggunaan TKD dan SG tanpa mekanisme pelepasan adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan.
Dengan menggunakan mekanisme sewa, dia meyakini proyek tol akan membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan keraton dan kalurahan/desa.
"Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu lalu oleh Pemkab-Pemkab," ungkapnya.
"Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun-tahun dan susah mencari pengganti senilai, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, sementara asset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini," sambungnya.
Jika sistem sewa dilakukan, tidak ada aset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan.
"Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan," paparnya.
Dia melanjutkan, pemerintah maupun pengelola jalan tol juga tidak perlu mengeluarkan uang besar di depan untuk pembelian, sementara proyek tetap berjalan.
Selain itu, terkait ganti untung tanah-tanah warga yang digunakan untuk jalan tol, Huda meminta agar dilakukan apraisal secara baik dan profesional sehingga tidak membuat warga merugi.
"Banyak keluhan warga yang rumahnya digunakan jalan toll tapi ganti untungnya tidak cukup untuk beli rumah baru yang sepadan," tuturnya. ( Tribunjogja.com )
jalan tol
Tribunjogja.com
Yogyakarta
Keraton Yogyakarta
DPRD DIY
Huda Tri Yudiana
Sultan Ground
Berita DI Yogyakarta Hari Ini
| Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
|
|---|
| Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
|
|---|
| Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
|
|---|
| Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
|
|---|
| Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.