Berita Purworejo
Lantaran Sakit Hati Difitnah Makan Uang Setoran, Badut Jalanan Bacok Teman Seprofesi
Seorang pria asal Jakarta berinisial TS (35) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi akibat tindakan penganiayaan. Pria yang berprofesi sebagai
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Seorang pria asal Jakarta berinisial TS (35) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi akibat tindakan penganiayaan.
Pria yang berprofesi sebagai badut jalanan itu tega membacok rekan seprofesi lantaran tersulut emosi dan dendam.
Kejadian pembacokan itu tersangka lakukan di rumah korban, HS (35), di Desa Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Sabtu (28/01/2023) lalu.
Baca juga: Pemkab Klaten Bakal Berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah Atasi Jalan Rusak di Rawa Jombor
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka sayatan di bagian lengan kanan atas sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka melakukan tindakan itu, karena tak terima dituduh mengambil uang setoran sewa kostum badut oleh korban.
"Jadi kronologinya berawal dari informasi bahwa TS diduga mengambil uang setoran sewa kostum badut sebesar Rp80 ribu. Tersangka tidak terima dan mendatangi rumah korban untuk melakukan penganiayaan," jelasnya, saat dikonfirmasi Rabu (1/2/2023).
Ia menambahkan, aksi tersangka itu dilakukan secara sengaja.
Sebab sebelum mendatangi rumah korban, tersangka menyempatkan diri membeli senjata tajam jenis golok di salah satu Pasar di Kabupaten Purworejo seharga Rp50 ribu.
"Sempat ada cek-cok karena pelaku marah-marah kepada korban sebelum melakukan pembacokan. Kemudian, tersangka melarikan diri tetapi diteriaki oleh korban hingga akhirnya diamankan warga sekitar," ucapnya.
Menurut Khusen, saat kejadian, tersangka diantar oleh pemilik sewa kostum badut berinisial R.
Namun, setelah kejadian R berhasil kabur dan hingga kini belum tertangkap.
Atas tindakan nekatnya, polisi menyangkakan TS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam dalam aksi tersebut.
Selain itu, saat pengeledahan rumah indekos tersangka seusai penangkapan, polisi juga menemukan 6 butir obat yang diduga mengandung zat psikotropika. Terkait penemuan barang bukti tersebut, penanganan kasus juga dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Purworejo.
Sementara itu, tersangka TS mengaku sakit hati kepada korban karena difitnah.
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
DPPPAPMD Purworejo Pastikan Pencairan Siltap Kades dan Perangkat Desa Selesai Sebelum Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.