Perang Rusia Vs Ukraina

Human Rights Watch : Ukraina Gunakan Ranjau Kupu-kupu yang Terlarang

Human Right Watch menyatakan Ukraina menggunakan ranjau antipersonil PFM-1 atau ranjau kupu-kupu yang dilarang secara internasional.

Penulis: Krisna Sumarga | Editor: Krisna Sumarga
Al Mayadeen
Ranjau kupu-kupu ini sudah dilarang secara internasional untuk digunakan dalam perang. Ranjau PFM-1 ini biasanya dimuat di peluru artileri dan tersebar seperti bom klaster. 

TRIBUNJOGJA.COM, NEW YORK – Human Right Watch (HRW) mengatakan pasukan Ukraina telah menyebarkan ranjau darat secara ekstensif di sekitar wilayah Izyum, Republik Donetsk.

Ukraina menggunakan ranjau darat anti-personil ‘kupu-kupu” yang dilarang aturan internasional. Tercatat hampir 50 warga sipil, termasuk lima anak-anak, telah terluka.

Didistribusikan oleh roket melintasi area target, ranjau kecil PFM juga dikenal sebagai ranjau "kupu-kupu" atau "kelopak" karena bentuknya yang khas.

"Pasukan Ukraina tampaknya telah menyebarkan ranjau darat secara ekstensif" di sekitar wilayah Izyum di timur laut,” kata pakar senjata HRW Steve Goose.

Ukraina adalah penandatangan Perjanjian Pelarangan Ranjau 1997 dan mengklaim telah menghancurkan sebagian besar stok era Sovietnya pada 2020.

Namun pada 2021 – setahun sebelum perang meletus – Kiev melaporkan kepada PBB lebih dari 3,3 juta ranjau PFM terkandung dalam roket artileri belum dihancurkan.

HRW mengatakan para peneliti di lapangan melihat bukti fisik dari roket semacam itu dan jejak ranjau di daerah Izyum.

Baca juga: Rusia Tuduh Ukraina Picu Konflik Sektarian Karena Persekusi Gereja Ortodoks

Baca juga: Presiden Kroasia : Ukraina Takkan Pernah Rebut Kembali Krimea

Baca juga: Pemerintah AS Akan Kirim Roket Jarak Jauh ke Ukraina

Mereka berbicara dengan saksi yang telah menemukan ranjau, mengetahui seseorang yang terluka, atau telah diperingatkan tentang senjata tersebut.

Menurut HRW, petugas kesehatan lokal mengatakan mereka merawat hampir 50 warga sipil, termasuk setidaknya lima anak, yang tampaknya terluka akibat ranjau anti-personil.

Ia menambahkan sekitar setengah dari cedera melibatkan amputasi traumatis pada kaki atau tungkai bawah, cedera yang konsisten dengan ranjau PFM.

Kelompok hak asasi berpusat di New York itu menekankan Ukraina harus berkomitmen kembali pada larangan ketat Perjanjian Pelarangan Ranjau.

Mereka diminta membuka penyelidikan atas penggunaan ranjau anti-personil PFM baru-baru ini, meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab.

Kiev juga diminta mengambil langkah-langkah untuk mengamankan dan menghancurkan persediaan ranjau anti-personilnya.

HRW mengatakan telah memberikan ringkasan temuan kepada pihak berwenang Ukraina pada November 2022.

Wakil Menteri Pertahanan Ukraina Oleksandr Polishchuk tidak memberikan jawaban langsung atas tuduhan tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved