Berita Bantul Hari Ini

Target PBB-P2 Bantul tahun 2023 Sebesar Rp 57 Miliar

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menargetkan pendapatan Pajak Bumi

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menargetkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 sebesar Rp 57 miliar.

Nominal target itu masih jauh dari ketetapan pajak yang nilainya mencapai Rp 71 miliar dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 651.000 lembar.

Baca juga: Sebanyak 2.308 Anak Yatim Piatu di Sleman Dapat Bansos 

Kepala BPKPAD Bantul, Trisna Manurung mengatakan, meskipun pendapatan PBB-P2 tidak sampai Rp 71 miliar, tapi collection ratio atau tingkat pembayaran pajak di Bantul dari tahun ke tahun cukup bagus.

“Bahkan tahun lalu bisa mencapai lebih dari 70 persen. Sementara pendapatan pajak PBB-P2 2022 lalu mencapai Rp 55 miliar,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Bantul melakukan beberapa pembaharuan dan inovasi terhadap layanan, sarana dan prasarana pengelolaan PBB P2 tahun 2023.

“Ada beberapa pembaharuan dan inovasi pengelolaan PBB P2. Yang pertama, merubah bentuk SPPT PBB P2 dengan menambahkan QR Code. Kedua, perubahan format SPPT dengan menambahkan piutang pajak PBB lima tahun terakhir. Ketiga, pembebasan pajak 100 % ketetapan  kurang dari Rp.10.000,- dengan tidak menerbitkan SPPT PBB,” jelas Trisna.

Selain ketiga inovasi yang disebutkan, BPKAD juga menerapkan tanda tangan secara elektronik yang disahkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara dalam proses cetak SPPT PBB P2.

Tahun ini, BPKAD juga membina kemitraan dengan lima mitra pembayaran PBB P2.

Sementara itu, untuk memudahkan pelayanan pembayaran pajak daerah, BPKAD menyediakan tujuh mobil pelayanan daerah yang beroperasi sejak Januari 2023.

Tak hanya itu, kemudahan pembayaran pajak daerah juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek, Tokopedia, Shopee, Jogjakita, LinkAja dan Dana.

Baca juga: 4 Kali Nyamar Sebagai Karyawan Pembuat Tempe, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Kulon Progo

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan bahwa PBB-P2 juga berperan besar sebagai salah satu sumber  pendapatan negara dan pendapatan pemerintah daerah.

Menurutnya, beban yang dipikul pemerintah saat ini sangatlah berat.

Untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah harus dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari potensi yang dimiliki daerah.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada para panewu dan lurah untuk selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB, serta koordinasi dengan dukuh dan ketua RT dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

“Saya yakin manfaat yang diterima masyarakat dalam pembangunan akan lebih besar nilainya dari pada pajak yang dibayarkan. Mari terus kita tingkatkan potensi pajak kita untuk membangun bantul tercinta, pajak lunas pembangunan jelas,” tutup Halim.

SPPT PBB P2 tahun 2023 sendiri telah dicetak secara massal di awal tahun 2023. Hingga pertengahan Januari, SPPT PBB P2 yang tercetak telah disampaikan ke 75 Kalurahan se Kabupaten Bantul. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved