Dishub Bantul Akan Uji Coba Fungsional Jembatan Kretek II pada 31 Januari 2023

Jembatan Kretek II rencananya akan mulai diujicobakan dan dibuka untuk umum mulai pukul 09.00 WIB.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/AGUS WAHYU
Bupati bantul ABdul Halim Muslih menyaksikan pemandangan dari atas jembatan Kretek II Parangtritis, Bantul, Sabtu (30/4/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul akan melakukan uji coba fungsional jembatan Kretek II pada 31 Januari 2023.

Dengan demikian, masyarakat diperbolehkan melintasi jembatan Kretek II tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Sri Harsono, mengatakan jembatan Kretek II rencananya akan mulai diujicobakan dan dibuka untuk umum mulai pukul 09.00 WIB.

“Ini baru tahap uji coba fungsional kelayakan jalan, karena pembangunannya sudah selesai. Sambil menunggu diresmikannya penggunaan jembatan kretek itu ada uji coba layak jalan,” ” ujarnya, Senin (30/1/2023).  

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan sampai kapan uji coba tersebut berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga belum mendapat informasi kapan jembatan Kretek II itu akan diresmikan, apakah presiden atau menteri yang akan meresmikannya.  

Adapun jembatan Kretek II ini menjadi penyambung jalur jalan lintas selatan (JJLS).

Harsono mengatakan, meski masyarakat diperbolehkan melintas jembatan, namun pihaknya melarang pengendara untuk berhenti di atas jembatan.

Sebagaimana diketahui, jembatan yang membelah sungai Opak tersebut memiliki pemandangan yang indah yang membuat warga masyarakat berhenti untuk berfoto di atas jembatan.

Termasuk fisik bangunan yang memiliki ikon hiasan yang menyerupai alat pembajak sawah atau luku.

“Selama uji coba pengguna jalan dilarang berhenti di atas jembatan, untuk selfie-selfie. Maka kita akan patroli sambil woro-woro (pengumuman) di ujung jembatan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa untuk saat ini proyek pembangunan jembatan Kretek II memang sudah selesai sepenuhnya.

Proyek pemerintah pusat ini juga memiliki masa perawatan selama satu tahun setelah nanti diresmikan.

Meskipun demikian, dari hasil evaluasi, pihaknya akan menambah rambu-rambu peringatan bagi pengguna kendaraan, terutama di wilayah yang menjadi wewenang Pemkab Bantul, misalnya di simpang empat Pantai Depok.  

"Untuk rambu-rambunya akan kami pasang himbauan kurangi kecepatan dan tengok kanan kiri sebelum berjalan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved