Berita Sleman Hari Ini
Kebahagiaan Peternak di Sleman Dapat Bantuan Dampak PMK Rp 10 Juta
Bantuan tersebut diberikan bagi ternak yang mati ataupun dipotong bersyarat berdasarkan data isikhnas tanggal 6 Mei - 3 Agustus 2022.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Asep Trihantoro semringah. Wajahnya terlihat berseri-seri, setelah menerima buku rekening berisi uang tunai Rp 10 juta bantuan dari pemerintah untuk ternaknya yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ).
Warga Kalurahan Sumberharjo, Prambanan Kabupaten Sleman itu mengaku, bantuan tersebut akan digunakan lagi untuk membeli anakan sapi.
"Saya mengucapkan terimakasih atas bantuannya. Dengan bantuan PMK ini saya sanggup membeli pedet lagi," kata Asep, setelah acara penyerahan buku rekening bantuan bagi peternak terdampak PMK di kantor Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman , Kamis (26/1/2023).
Asep bercerita, ketika wabah PMK merebak di Kabupaten Sleman , dirinya terpaksa harus kehilangan satu ekor anakan sapi dari 3 ekor sapi yang dipelihara.
Baca juga: Pemkab Sleman Kembali Salurkan Bantuan bagi Peternak Terdampak PMK
Sapi yang mati tersebut kemudian dilaporkan, dan tercatat di data isikhnas.
Hari ini, sapi Asep diganti dengan bantuan Rp 10 juta.
Ia bersyukur.
Sebab, bantuan tersebut cukup untuk membeli lagi satu ekor sapi yang sudah birahi di kisaran umur 1,5 tahun.
"Rp 10 juta ini minimal dapet pedet umur wayah birahi. Saya mau untuk membeli itu," kata Asep yang mengaku sudah sejak kelas 6 Sekolah Dasar memelihara ternak.
Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan DP3 Sleman Ir Suparmono mengatakan, pemberian bantuan tahap kedua ini diberikan kepada 180 peternak dengan jumlah ternak 211 sapi dan 6 kambing/ domba.
Nilainya nilai Rp 2.119.000.000-.
Bantuan tersebut diberikan bagi ternak yang mati ataupun dipotong bersyarat berdasarkan data isikhnas tanggal 6 Mei - 3 Agustus 2022.
"Kami meminta kepada peternak yang telah menerima bantuan agar memanfaatkan dananya untuk membeli bibit ternak sapi dan kambing ataupun domba lagi. Harapannya untuk memulihkan dan meningkatkan usaha peternakannya," kata dia.
Pemberian bantuan bagi ternak mati/ potong bersyarat karena PMK ini adalah keputusan Menteri Pertanian nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Baca juga: Total Rencana Ganti Rugi Ternak PMK di Sleman Capai Rp 6,9 Miliar
Di mana jenis bantuan merupakan uang tunai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kebahagiaan-Peternak-di-Sleman-Dapat-Bantuan-Dampak-PMK-Rp-10-Juta.jpg)