Berita Jogja Hari Ini

Sultan Ground Tak Dilepas untuk Proyek Tol, Sri Sultan HB X: Sedang Difasilitasi Kemenkumham

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan melepas status kepemilikan tanah kasultanan atau sultan ground untuk pembangunan jalan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan melepas status kepemilikan tanah kasultanan atau sultan ground untuk pembangunan jalan tol di wilayah DI Yogyakarta baik untuk trase tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo.

Saat ini mekanisme pemanfaatan jalan tol di atas tanah kasultanan telah dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu yang memfasilitasi inisiasinya dari Departemen (Kementerian) Hukum dan HAM," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Toko Perlengkapan Bayi di Kulon Progo Dibobol Maling, Ini Kata Polisi

Sultan melanjutkan, Sultan Ground akan dilepas dengan sistem pemberian hak sewa yang bisa diperpanjang sewaktu-waktu.

"Ya itu prinsip tidak berubah (statusnya). Disewa terserah nyewanya  dengan jangka waktu 20 tahun atau diperpanjang atau 40 tahun tapi yang memfasilitasi bukan Departemen PU tapi Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan membangun kesepakatan hukumnya," kata Sultan.

Adapun terkait kompensasi penggunaan lahan kasultanan, Sri Sultan belum bisa memastikan karena masih dibahas oleh Kemenkumham.

Baca juga: Situs PPID Magelang Diretas Jadi Judi Online, Diskominfo Bakal Lapor Tim Siber Polresta Magelang

Pada prinsipnya, status tanah kasultanan sebagai tanda keistimewaan DIY tak boleh hilang. Sultan juga tidak ingin adanya transaksi jual beli untuk melepas tanah kasultanan.

"Dibayar tidak dibayar pokoknya tidak ada transaksi jual beli," ungkap Sultan. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved