Berita Jogja Hari Ini
Sultan Ground Tak Dilepas untuk Proyek Tol, Sri Sultan HB X: Sedang Difasilitasi Kemenkumham
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan melepas status kepemilikan tanah kasultanan atau sultan ground untuk pembangunan jalan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan melepas status kepemilikan tanah kasultanan atau sultan ground untuk pembangunan jalan tol di wilayah DI Yogyakarta baik untuk trase tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo.
Saat ini mekanisme pemanfaatan jalan tol di atas tanah kasultanan telah dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu yang memfasilitasi inisiasinya dari Departemen (Kementerian) Hukum dan HAM," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Toko Perlengkapan Bayi di Kulon Progo Dibobol Maling, Ini Kata Polisi
Sultan melanjutkan, Sultan Ground akan dilepas dengan sistem pemberian hak sewa yang bisa diperpanjang sewaktu-waktu.
"Ya itu prinsip tidak berubah (statusnya). Disewa terserah nyewanya dengan jangka waktu 20 tahun atau diperpanjang atau 40 tahun tapi yang memfasilitasi bukan Departemen PU tapi Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan membangun kesepakatan hukumnya," kata Sultan.
Adapun terkait kompensasi penggunaan lahan kasultanan, Sri Sultan belum bisa memastikan karena masih dibahas oleh Kemenkumham.
Baca juga: Situs PPID Magelang Diretas Jadi Judi Online, Diskominfo Bakal Lapor Tim Siber Polresta Magelang
Pada prinsipnya, status tanah kasultanan sebagai tanda keistimewaan DIY tak boleh hilang. Sultan juga tidak ingin adanya transaksi jual beli untuk melepas tanah kasultanan.
"Dibayar tidak dibayar pokoknya tidak ada transaksi jual beli," ungkap Sultan. (tro)
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.