Tying Agreement Minyak Goreng Terjadi Lagi, KPPU DIY Bakal Cek Lapangan Hingga Panggil Distributor

Praktik tersebut sebelumnya saat harga minyak goreng meroket dan stoknya yang terbatas pada 2022 lalu. 

freepik.com
Ilustrasi Minyak Goreng 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah Yogyakarta menyesalkan praktik tying agreement yang muncul kembali.

Praktik tersebut sebelumnya saat harga minyak goreng meroket dan stoknya yang terbatas pada 2022 lalu. 

Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Kamal Barok, mengatakan pihaknya mendapat laporan praktik tying agreement baik di DIY maupun Jawa Tengah.

Dimana pedagang minyak goreng terpaksa membeli produk lain yang dilekatkan. 

"Kami mendapatkan laporan pedagang yang mau membeli minyak goreng merek Minyakita juga harus membeli produk lain, ada Hemart ada margarin Forvita juga. Kami menyesalkan praktik ini terjadi lagi,"katanya, Senin (23/01/2023). 

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya bakal segera melakukan kunjungan lapangan.

Menurut informasi yang ia terima, stok distributor sejak November 2022 lalu.

Menurut dia, praktik tying agreement memang tidak dibenarkan.

Selama ini, praktik tersebut dilakukan oleh distributor karena ingin meningkatkan penjualan produk tertentu yang kurang laku, sehingga dilekatkan pada produk lain yang laris. 

Alasan lainnya adalah untuk menjual produk baru, yang kemudian dilekatkan pada produk lainnya. 

"Memang tying agreement tidak dibenarkan. Makanya kami akan segera cek di lapangan. Kalau pantauan kami, Minyakita yang tersedia di pasaran ini yang bentuknya pouch, kalau yang botol kayaknya nggak ada,"terangnya. 

Selama ini kendala yang ia temui adalah pedagang yang enggan menyebut distributor karena khawatir tidak mendapat minyak goreng. Untuk itu, ia bakal menggandeng komunitas pedagang minyak goreng, agar pedagang tidak takut. 

"Kaitannya dengan bukti transaksi, karena kami butuh bukti juga. Selama ini pedagang kan takut kalau nggak dapat barang, jadi kami akan melibatkan komunitas," lanjutnya. 

Selain itu, pihaknya juga bakal memanggil distributor Minyakita untuk memperoleh penjelasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved