Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Polda DIY Jalani Sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Hak Cipta Lagu di Tempat Karaoke

Tak terima dijadikan sebagai tersangka, pemilik karaoke di Yogyakarta ajukan sidang Praperadilan terhadap Polda DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Suasana persidangan praperadilan di PN Sleman tentang hak cipta rekaman lagu, Jumat (20/1/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tak terima lantaran dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta karya rekaman tanpa izin, Palms Karaoke ajukan sidang Praperadilan terhadap Polda DIY.

Sidang Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (20/1/2023) pagi.

Dalam kasus ini terlapor atau yang kini  ditetapkan sebagai tersangka yakni SW selaku pemilik Palms Karaoke.

Ia mengajukan Praperadilan terhadap Polda DIY atas atas pelaporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) atas kasus dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin. 

Hal tersebut merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Baca juga: Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Perusakan dan Pengeroyokan SMA Bopkri 1 Yogyakarta

Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH mengatakan Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser telah melakukan laporan polisi tanggal 19 Novermber 2019 silam dengan nomor laporan LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT dengan tergugat Palms Karaoke atas dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin. 

"Apabila Hak Eksklusif tersebut dilanggar maka ada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," kata Heru, Jumat (20/1/2023).

Dalam perjalanan kasus ini, Polisi sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). 

Namun karena ada putusan pra peradilan yang memerintahkan kasus kembali dibuka maka Polda DIY akhirnya membuka kembali perkara itu dan kemudian pihaknya melanjutkan proses penyelidikan hingga akhirnya ada penetapan tersangka.

Heru menjelaskan, jika kemudian tersangka melakukan upaya hukum maka pihaknya menanggapi hal tersebut. 

Karena praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka

Dan secara normatif sudah Polda jawab dan sampaikan kepada majelis hakim.

"Semua tahapan-tahapannya penyelidikan sebelum dan sesudah pra peradilan semuanya sudah disampaikan ke hakim. Dan nanti tinggal menunggu penilaian hakim seperti apa," ungkapnya.

Menurutnya upaya pra peradilan dari tersangka itu tidak masalah dalam proses hukum saat ini karena secara normatif itu menjadi hak tersangka

Yang dapat dilakukan Polda DIY saat ini yakni menunggu hasil penilaian hakim terkait materi pra peradilan yang diajukan tersangka.

"Ya mungkin tersangka merasa kasus pernah SP3 kok dibuka lagi. Jadi terus praperadilan," tutur dia.

Sebagai informasi kasus ini sudah bergulir selama lebih lari 3 tahun dan belum menemui titik temu.

Padahal dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 15 November 2021 5/Pid.Pra/2021/PN Sleman kasus itu sempat di SP3.

Hingga akhirnya hakim memenangkan pelapor yaitu Asirindo dalam putusannya. 

Putusan hakim menyebutkan permohonan pemohon seluruhnya dikabulkan.

Hakim juga menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah. 

"Hakim selanjutnya memerintahkan termohon (Polda) DIY untuk melanjutkan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Atap Ambruk SD Muhammadiyah Bogor Playen Diserahkan ke Kejari Gunungkidul

Heru menilai, upaya Palms Karaoke melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman karena menganggap kasus ini bukanlan ranah pidana melainkan ada di Pengadilan Niaga.

"Padahal, jelas dalam putusan Praperadilan yang dilakukan Asirindo, Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara ini memutuskan bahwa ini merupakan dugaan tindak pidana yang harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai dengan Putusan Praperadilan yaitu memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara," terang dia.

Meski begitu, Heru tidak menampik bahwa terdapat unsur perniagaan dalam perkara ini yang tergolong dalam hukum perdata. 

Dalam perkara ini, barang bukti yang dilampirkan yakni beberapa lagu di antaranya Malu-malu Mau, Amazing Ramadhan, In Love With You, Janda Minder, dan Lelah Mengalah.

Lagu-lagu itu diduga telah digunakan Palms Karaoke tanpa seizin perusahaan rekaman yang akibatnya perusahaan rekaman tak mendapatkan royalti selama empat tahun. 

Hingga berita ini diterbitkan penasihat hukun pihak Palms Karaoke belum bersedia memberikan keterangan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved