Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Polda DIY Jalani Sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Hak Cipta Lagu di Tempat Karaoke

Tak terima dijadikan sebagai tersangka, pemilik karaoke di Yogyakarta ajukan sidang Praperadilan terhadap Polda DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Suasana persidangan praperadilan di PN Sleman tentang hak cipta rekaman lagu, Jumat (20/1/2023) 

"Ya mungkin tersangka merasa kasus pernah SP3 kok dibuka lagi. Jadi terus praperadilan," tutur dia.

Sebagai informasi kasus ini sudah bergulir selama lebih lari 3 tahun dan belum menemui titik temu.

Padahal dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 15 November 2021 5/Pid.Pra/2021/PN Sleman kasus itu sempat di SP3.

Hingga akhirnya hakim memenangkan pelapor yaitu Asirindo dalam putusannya. 

Putusan hakim menyebutkan permohonan pemohon seluruhnya dikabulkan.

Hakim juga menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah. 

"Hakim selanjutnya memerintahkan termohon (Polda) DIY untuk melanjutkan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Atap Ambruk SD Muhammadiyah Bogor Playen Diserahkan ke Kejari Gunungkidul

Heru menilai, upaya Palms Karaoke melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman karena menganggap kasus ini bukanlan ranah pidana melainkan ada di Pengadilan Niaga.

"Padahal, jelas dalam putusan Praperadilan yang dilakukan Asirindo, Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara ini memutuskan bahwa ini merupakan dugaan tindak pidana yang harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai dengan Putusan Praperadilan yaitu memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara," terang dia.

Meski begitu, Heru tidak menampik bahwa terdapat unsur perniagaan dalam perkara ini yang tergolong dalam hukum perdata. 

Dalam perkara ini, barang bukti yang dilampirkan yakni beberapa lagu di antaranya Malu-malu Mau, Amazing Ramadhan, In Love With You, Janda Minder, dan Lelah Mengalah.

Lagu-lagu itu diduga telah digunakan Palms Karaoke tanpa seizin perusahaan rekaman yang akibatnya perusahaan rekaman tak mendapatkan royalti selama empat tahun. 

Hingga berita ini diterbitkan penasihat hukun pihak Palms Karaoke belum bersedia memberikan keterangan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved