Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Polda DIY Jalani Sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Hak Cipta Lagu di Tempat Karaoke
Tak terima dijadikan sebagai tersangka, pemilik karaoke di Yogyakarta ajukan sidang Praperadilan terhadap Polda DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
"Ya mungkin tersangka merasa kasus pernah SP3 kok dibuka lagi. Jadi terus praperadilan," tutur dia.
Sebagai informasi kasus ini sudah bergulir selama lebih lari 3 tahun dan belum menemui titik temu.
Padahal dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 15 November 2021 5/Pid.Pra/2021/PN Sleman kasus itu sempat di SP3.
Hingga akhirnya hakim memenangkan pelapor yaitu Asirindo dalam putusannya.
Putusan hakim menyebutkan permohonan pemohon seluruhnya dikabulkan.
Hakim juga menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah.
"Hakim selanjutnya memerintahkan termohon (Polda) DIY untuk melanjutkan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Atap Ambruk SD Muhammadiyah Bogor Playen Diserahkan ke Kejari Gunungkidul
Heru menilai, upaya Palms Karaoke melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman karena menganggap kasus ini bukanlan ranah pidana melainkan ada di Pengadilan Niaga.
"Padahal, jelas dalam putusan Praperadilan yang dilakukan Asirindo, Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara ini memutuskan bahwa ini merupakan dugaan tindak pidana yang harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai dengan Putusan Praperadilan yaitu memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara," terang dia.
Meski begitu, Heru tidak menampik bahwa terdapat unsur perniagaan dalam perkara ini yang tergolong dalam hukum perdata.
Dalam perkara ini, barang bukti yang dilampirkan yakni beberapa lagu di antaranya Malu-malu Mau, Amazing Ramadhan, In Love With You, Janda Minder, dan Lelah Mengalah.
Lagu-lagu itu diduga telah digunakan Palms Karaoke tanpa seizin perusahaan rekaman yang akibatnya perusahaan rekaman tak mendapatkan royalti selama empat tahun.
Hingga berita ini diterbitkan penasihat hukun pihak Palms Karaoke belum bersedia memberikan keterangan. ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.