Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Polda DIY Jalani Sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Hak Cipta Lagu di Tempat Karaoke
Tak terima dijadikan sebagai tersangka, pemilik karaoke di Yogyakarta ajukan sidang Praperadilan terhadap Polda DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tak terima lantaran dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta karya rekaman tanpa izin, Palms Karaoke ajukan sidang Praperadilan terhadap Polda DIY.
Sidang Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (20/1/2023) pagi.
Dalam kasus ini terlapor atau yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni SW selaku pemilik Palms Karaoke.
Ia mengajukan Praperadilan terhadap Polda DIY atas atas pelaporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) atas kasus dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin.
Hal tersebut merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Baca juga: Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Perusakan dan Pengeroyokan SMA Bopkri 1 Yogyakarta
Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH mengatakan Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser telah melakukan laporan polisi tanggal 19 Novermber 2019 silam dengan nomor laporan LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT dengan tergugat Palms Karaoke atas dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin.
"Apabila Hak Eksklusif tersebut dilanggar maka ada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," kata Heru, Jumat (20/1/2023).
Dalam perjalanan kasus ini, Polisi sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Namun karena ada putusan pra peradilan yang memerintahkan kasus kembali dibuka maka Polda DIY akhirnya membuka kembali perkara itu dan kemudian pihaknya melanjutkan proses penyelidikan hingga akhirnya ada penetapan tersangka.
Heru menjelaskan, jika kemudian tersangka melakukan upaya hukum maka pihaknya menanggapi hal tersebut.
Karena praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka.
Dan secara normatif sudah Polda jawab dan sampaikan kepada majelis hakim.
"Semua tahapan-tahapannya penyelidikan sebelum dan sesudah pra peradilan semuanya sudah disampaikan ke hakim. Dan nanti tinggal menunggu penilaian hakim seperti apa," ungkapnya.
Menurutnya upaya pra peradilan dari tersangka itu tidak masalah dalam proses hukum saat ini karena secara normatif itu menjadi hak tersangka.
Yang dapat dilakukan Polda DIY saat ini yakni menunggu hasil penilaian hakim terkait materi pra peradilan yang diajukan tersangka.
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.