Berita Gunungkidul Hari Ini

Pemkab Gunungkidul Menanti Revisi UU ASN dari Pusat

Pemkab Gunungkidul kini hanya bisa menunggu keputusan pusat terkait formasi pegawai.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul kini hanya bisa menunggu keputusan pusat terkait formasi pegawai.

Apalagi sudah ada kebijakan tidak ada lagi Tenaga Harian Lepas (THL).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul , Iskandar mengatakan jika di 2023 ini, THL tak akan diberdayakan lagi.

"Akhir Oktober atau November ini sudah tak boleh lagi angkat THL," katanya, Jumat (20/01/2023).

Menurut Iskandar, nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai.

Baca juga: Angkat Sektor Pertanian, DPP Gunungkidul Gandeng ASN Beli Beras Lokal

Keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun hal itu masih menunggu revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab ada kemungkinan pegawai non ASN seperti THL akan diakomodir.

"Jadi tinggal menunggu apakah (THL) bisa jadi CPNS, PPPK, atau outsourcing," jelas Iskandar.

Kendati begitu, ia mengakui THL sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menutupi kekurangan pegawai.

Setiap tahunnya, ada sekitar 400 pegawai yang pensiun di lingkungan Pemkab Gunungkidul .

Menurut Iskandar, bisa saja THL nantinya diangkat sebagai PPPK.

Namun konsekuensinya Pemkab Gunungkidul harus menyiapkan anggaran yang lebih besar.

"Sebab sesuai aturan, untuk gaji PPPK sumbernya dari APBD," ujarnya.

Iskandar menyebut ada sekitar 2.600 THL di Gunungkidul .

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved