Berita Gunungkidul Hari Ini

Pemkab Gunungkidul Menanti Revisi UU ASN dari Pusat

Pemkab Gunungkidul kini hanya bisa menunggu keputusan pusat terkait formasi pegawai.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar 

Sebagian di antaranya sudah diterima menjadi PPPK pada 2022 lalu.

Ia pun berharap dari pusat ada tambahan anggaran ke daerah untuk gaji PPPK.

Namun jika tidak, jumlah formasi yang dibuka untuk PPPK dari THL akan disesuaikan dengan kemampuan.

Baca juga: Perbaikan Infrastruktur Jalan di Zona Utara Gunungkidul Jadi Prioritas pada Tahun 2023

"Tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan kami," kata Iskandar.

Adapun THL di Gunungkidul banyak ditempatkan di sektor pendidikan dan kesehatan.

Sebab secara regulasi para THL belum bisa ditempatkan di bidang teknis.

Ketua Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Gunungkidul , Aris Wijayanto juga menyuarakan harapan agar para THL bisa diangkat jadi PPPK atau CPNS sebagai konsekuensi penghapusan THL.

Namun ia menyadari jika skema tersebut bisa memberatkan daerah untuk anggaran operasionalnya.

Ia pun berharap ada solusi terbaik dari pemerintah.

"Jangan sampai timbul masalah baru dengan adanya kebijakan tersebut," kata Aris beberapa waktu lalu.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved