Berita Gunungkidul Hari Ini
Pemkab Gunungkidul Menanti Revisi UU ASN dari Pusat
Pemkab Gunungkidul kini hanya bisa menunggu keputusan pusat terkait formasi pegawai.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul kini hanya bisa menunggu keputusan pusat terkait formasi pegawai.
Apalagi sudah ada kebijakan tidak ada lagi Tenaga Harian Lepas (THL).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul , Iskandar mengatakan jika di 2023 ini, THL tak akan diberdayakan lagi.
"Akhir Oktober atau November ini sudah tak boleh lagi angkat THL," katanya, Jumat (20/01/2023).
Menurut Iskandar, nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai.
Baca juga: Angkat Sektor Pertanian, DPP Gunungkidul Gandeng ASN Beli Beras Lokal
Keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun hal itu masih menunggu revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab ada kemungkinan pegawai non ASN seperti THL akan diakomodir.
"Jadi tinggal menunggu apakah (THL) bisa jadi CPNS, PPPK, atau outsourcing," jelas Iskandar.
Kendati begitu, ia mengakui THL sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menutupi kekurangan pegawai.
Setiap tahunnya, ada sekitar 400 pegawai yang pensiun di lingkungan Pemkab Gunungkidul .
Menurut Iskandar, bisa saja THL nantinya diangkat sebagai PPPK.
Namun konsekuensinya Pemkab Gunungkidul harus menyiapkan anggaran yang lebih besar.
"Sebab sesuai aturan, untuk gaji PPPK sumbernya dari APBD," ujarnya.
Iskandar menyebut ada sekitar 2.600 THL di Gunungkidul .
Sebagian di antaranya sudah diterima menjadi PPPK pada 2022 lalu.
Ia pun berharap dari pusat ada tambahan anggaran ke daerah untuk gaji PPPK.
Namun jika tidak, jumlah formasi yang dibuka untuk PPPK dari THL akan disesuaikan dengan kemampuan.
Baca juga: Perbaikan Infrastruktur Jalan di Zona Utara Gunungkidul Jadi Prioritas pada Tahun 2023
"Tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan kami," kata Iskandar.
Adapun THL di Gunungkidul banyak ditempatkan di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sebab secara regulasi para THL belum bisa ditempatkan di bidang teknis.
Ketua Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Gunungkidul , Aris Wijayanto juga menyuarakan harapan agar para THL bisa diangkat jadi PPPK atau CPNS sebagai konsekuensi penghapusan THL.
Namun ia menyadari jika skema tersebut bisa memberatkan daerah untuk anggaran operasionalnya.
Ia pun berharap ada solusi terbaik dari pemerintah.
"Jangan sampai timbul masalah baru dengan adanya kebijakan tersebut," kata Aris beberapa waktu lalu.( Tribunjogja.com )
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.