Berita Kriminal

KISAH Mahasiswi di Bantul Buang Bayi, Hamil, Melahirkan Sendirian, Pacar Entah Dimana

Berita mahasiswi buang bayi di Bantul Yogyakarta, pelakunya adalah mahasiswi yang dihamili pacarnya.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjog.com/Santo Ari
Unit Reskrim Polsek Sewon menangkap mahasiswi pelaku pembuangan bayi. Tersangka berinisial WLR (23) warga Kabupaten Bima NTB membuang bayi yang dilahirkan pada 28 desember 2022 kemarin di tempat sampah depan kosnya di Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul 

WLR (23) warga Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) kini harus menanggung beban sendirian. Setelah hamil diluar nikah hingga akhirnya melahirkan, mahasiswi satu ini kini meringkuk di ruang tahanan lantaran membuang anak yang baru dilahirkan ke tempat sampah.

Kisah itu diawali pada akhir Desember 2022, seorang pemulung menemukan sosok bayi tak bernyawa di tempat sampah.

Bayi itu dibungkus plastik dan sudah dalam keadaan tak bernyawa sekitar pukul 08.00 WIB. Kaget melihat bayi dalam plastik itu, pemulung kemudian melaporkan temuannya ke Polsek Sewon, Bantul.

Polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya mengali informasi di sekitar tempat kejadian perkara yaitu Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

Polisi bergerak cepat berburu informasi awal di TKP hingga tempat-tempat persalinan terdekat.

Namun hasilnya nihil, tak ada laporan ibu melahirkan dengan ciri-ciri seperti bayi berjenis perempuan yang ditemukan di dalam bungkus plastik di tempat sampah.

Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto mengatakan, polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan di sekitar kos-kosan TKP bayi dibuang.

Ada petunjuk yang mengarah ke WLR (23), hanya saja WLR sudah tak kos lagi di seputaran TKP.

Singkat cerita polisi akhirnya menemukan dimana WLR berada setelah meninggalkan kosan.

"Selanjutnya pada 16 Januari 2023 mengamankan WLR di kos-kosan daerah Sleman."kata Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto, Rabu (18/1/2023).

Dari keterangan awal disampaikan bahwa ia melahirkan di kamar mandi luar, bukan kamar mandi di dalam kos.

Ia melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain.

Kepada polisi WLR mengaku melalukan tindakan itu lantaran merasa malu dan takut dengan keluarga dan teman-temannya.

Masih berdasarkan hasil interogasi, setelah dilahirkan bayi sempat menangis sekali kemudian terdiam.

Polisi belum mengetahui apakah terdiamnya bayi tersebut karena meninggal atau disebabkan hal lain.

“Yang jelas ketika ditemukan di tempat sampah sudah dalam keadaan meninggal. Apakah kematian di sengaja, itu masih kita dalami,” ucapnya.

Seusai melahirkan, WLR menggunting tali pusar anaknya dan membungkus bayi perempuan dengan kain, memasukan ke dalam kantong plastik dan kemudian membuangnya di tempat sampah depan kos.

Sementara plasentanya dibuang di kloset.

“Dia melakukan ini tanpa ada paksaan dari pacarnya, karena pacarnya sudah tidak bisa dihubungi lagi.

"Tapi kami juga akan melakukan pendalaman untuk pacarnya, akan kita lihat apakah ada unsur pasal yang dilanggar atau tidak. Untuk saat ini pacarnya masih di NTB,”katanya.

Lebih lanjut, setelah membuang bayi di tempat sampah, tersangka membersihkan badan dan mencuci pakaiannya dan beristirahat di dalam kamar.

Kemudian sekitar pukul 11.00 ia meninggalkan kos untuk melihat pawai di jalan malioboro baru setelah itu tinggal ke kos temannya di daerah Sleman.

WLR juga mengakui terpaksa melahirkan sendiri dan membuang bayinya karena takut diketahui orang tua dan merasa malu dengan teman-temannya.

“Sedih, sebenarnya nggak tega, tapi mau gimana lagi kan masih kuliah juga,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pacarnya sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Begitu pacarnya tahu bahwa dia hamil, laki-laki itu langsung memutuskan hubungannya. Hingga akhirnya ia melahirkan anak yang telah dikandungnya selama 8 bulan.

“Prosesnya (melahirkan) sakit, tapi mau gimana lagi, mau kasih teman juga malu,” katanya.

Kini WLR hanya bisa menyesali perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 306 ayat 2 KUHP jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak yang
mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Tribunjogja.com/nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved