Berita Jogja Hari Ini
PHRI DIY Kawal Tunggakan Rp11 Miliar Sewa Kamar Hotel Peserta Pesparawi XIII Hingga ke Kepolisian
"Sudah ada dua hotel yang melapor ke Polda DIY. Dan dari awal melangkah kami selalu mendampingi mereka," Kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono,
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY masih terus mengawal persoalan 61 hotel yang belum mendapat pelunasan uang dari even organizer (EO) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XIII.
Total uang sewa kamar para peserta Pesparawi XIII yang belum dibayarkan oleh EO dari PT Digital Solusi Sinergi (Digsi) itu mencapai Rp11 miliar.
Upaya hukum telah ditempuh dimana dua dari 60 pengelola hotel yang belum dibayar lunas telah melapor ke Polda DIY.
Baca juga: Disnakertrans Kulon Progo Memvalidasi 1.786 Penderes sebagai Penerima Jaminan Perlindungan
"Sudah ada dua hotel yang melapor ke Polda DIY. Dan dari awal melangkah kami selalu mendampingi mereka," Kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono, Rabu (18/1/2023)
Upaya untuk mencari solusi secara baik-baik sudah dilakukan PHRI DIY.
"Upaya itu sudah beberapa kali kami pertemukan dengan pemerintah DIY (sekda) Kementrian Agama sampai dengan kami pertemukan dengan pihak EO," ungkapnya.
Para pengelola hotel yang ditunjuk oleh EO sebagai tempat menginap peserta Pesparawi XIII sebelumnya telah merespon positif adanya gelaran pesta paduan suara yang berlangsung Juni 2022 kemarin.
Baca juga: Sekda DIY Minta Disdikpora Analisa Program Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Sayangnya harapan untuk mendapat suntikan dana di tengah pandemi Covid-19 itu sirna saat pihak EO hanya memberi janji palsu terkait pembayaran uang sewa kamar.
"Dari pertemuan dengan EO bulan agustus 2021 lalu ada kesepakatan pembayaran paling lambat Oktober 2021 tapi ternyata zonk (tidak ada)," pungkasnya. (hda)
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.