Berita Jogja Hari Ini

Soal Pedagang Jalan Perwakilan yang Merasa Tertipu, Ini Tanggapan Pemda DIY

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan pedagang Jalan Perwakilan yang terdampak relokasi untuk menempuh jalur hukum jika

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan pedagang Jalan Perwakilan yang terdampak relokasi untuk menempuh jalur hukum jika merasa tertipu oleh pihak yang menyewakan kios.

Sebelumnya, pedagang mengaku tertipu karena sudah membayar sewa lahan kepada pemilik kios yang mengklaim memiliki surat kekancingan atau izin pemanfaatan lahan dari Keraton Yogyakarta.

Padahal, Keraton tidak pernah memperpanjang surat kekancingan sejak tahun 2000 silam. 

Baca juga: Kota Yogyakarta Targetkan Bebas Stunting Pada 2024

Baik pemerintah setempat dan Keraton sebagai pemilik lahan juga tidak pernah menerima uang sewa dari pedagang.

"Kalau tertipu ya perkarakke wae (diperkarakan saja). Coba teman-teman pedagang itu diperakarakke wae kalau mereka sudah bayar sewa dan ternyata yang menyewakan bukan yang berhak berarti kan penipuan itu," kata Aji, Rabu (11/1/2023).

Aji melanjutkan, saat ini Pemda DIY tengah berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta untuk segera meratakan bangunan di Jalan Perwakilan Malioboro.

Adapun pelaksanaannya pada satu atau dua minggu kedepan.

"Targetnya ya satu atau dua minggu ke depan sudah bisa kita laksanakan," tuturnya.

Menurut Aji, kawasan tersebut nantinya akan dijadikan taman yang melengkapi Jogja Planning Gallery (JPG) yang akan dibangun di Teras Malioboro 2 dan DPRD DIY.

Pasca dibuldozer, lanjut Aji, seluruh Jalan Perwakilan harus bersih dari kendaraan. Sebab saat ini kawasan tersebut banyak digunakan untuk parkir-parkir liar.

"Nanti pemkot yang melakukan penegakan pada parkir-parkir (liar)," tandasnya.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi mengungkapkan, pembongkaran kios Jalan Perwakilan merupakan wewenang Pemda DIY.

Sebab, bangunan tersebut merupakan bagian dari kawasan Sumbu Filosofi yang dikelola Pemda DIY.

Baca juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Persib Bandung vs Persija Jakarta, Live Indosiar

"Kami nantinya akan mem back up untuk pembongkaran itu, kan wewenang provinsi untuk jogja planning gallery," jelasnya.

Sumadi menambahkan, untuk mengantisipasi kemunculan parkir liar setelah bangunan diruntuhkan, petugas Satpol PP akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan. 

Meski selama ini Pemkot sebenarnya sudah seringkali mewanti-wanti kawasan tersebut agar bersih dari parkir namun banyak tukang parkir ilegal yang nekat memanfaatkan lahan tersebut untuk parkir mobil ataupun motor.

"Nanti kalau sudah dibangun taman kan tidak boleh ada parkir," imbuhnya. (tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved