Polda DIY Tegaskan Tak Mentolerir Aksi Premansisme di SMA Bopkri 1 Yogyakarta

Sikap tersangka yang mengajak teman-temannya untuk menyerang SMA Bopkri 1 Yogyakarta menurutnya sudah termasuk aksi premanisme.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.istimewa
Sarana SMA Bopkri 1 Yogyakarta yang rusak akibat ulah orang tidak dikenal, pada Sabtu (24/12/2022) pagi. 

"Jadi di sini ada sedikit luapan emosi yang salah sasaran. Jadi tadi awalnya di jalan ada orang yang mengaku dari SMA Bosa kemudian pelaku ini emosi meluapkan kekesalannya mendatangi SMA Bosa," ujarnya.

Setibanya di SMA Bopkri 1 Yogyakarta, JB dan teman-temannya tidak menjumpai sosok yang dicari.

Mereka juatru bertemu dengan dua penjaga keamanan SMA Bopkri 1 Yogyakarta.

"Dua orang satpam tersebut dianiaya, dikeroyok oleh para pelaku ini," terang dia.

Tri menjelaskan, selain melakukan pengeroyokan para pelaku ini juga melakukan perusakan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di sekolah. 

Mereka merusak beberapa kaca dan fasilitas lain di SMA Bopkri 1 Yogyakarta.

"Kami bisa melihat dari rekaman CCTV yang ada di lokasi di SMA Bosa kemudian kami identifikasi. Kami melakukan gelar perkara terhadap rekaman CCTV yang ada dilokasi dan kemudian kami melakukan pengejaran terhadap para pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Desember 2022 yang lalu Polisi berhasil meringkus empat orang yang ditengarai terlibat dalam aksi brutal tersebut.

"Pada awalnya kami mengamankan empat orang pelaku, dua dewasa dan dua anak-anak. Namun dari hasil interogasi pemeriksaan kami bahwa satu orang yang kami amankan tidak melakukan pengeroyokan maupun pengrusakan di lokasi. Jadi dia hanya diajak kemudian dia hanya melihat, itu pun juga posisinya di luar," terang dia.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain JB warga Bantu, AI asal Bantul dan JF warga Kota Yogyakarta.

Polisi juga telah menetapkan tersangka lain yakni G yang kini masih buron.

"Dua dewasa inisialnya JB dan AI, kemudian pelaku anak-anak atas nama JF. Satu orang masih DPO atas nama inisial G," terang Tri Panungko.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya dua unit sepeda motor, kemudian satu batang besi kaca nako, satu buah batu, saty buah tempat hand sanitizer, satu buah rangka besi, satu monitor komputer, satu buah flashdisk dan file rekaman cctv, pecahan kaca dan meja yang sudah dirusak, kemudian beberapa pecahan-pecahan kaca lain yang ada di lobi sekolah.

"Menurut keterangan tersangka yang sudah kami amankan motifnya adalah mereka emosi pada waktu pertama kali merasa ditabrak oleh salah seorang yang mengaku dari SMA Bopkri; tapi mereka melampiaskan kekesalan mereka ke sekolahnya. Jadi salah sasaran melampiaskannya kesekolah, merusak fasilitas yang ada di sekolah dan juga satpam yang menjaga sekolah tersebut," ungkapnya.

Atas peristiwa itu, polisi menerapkan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP kepada para tersangka.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved